Jumat Curhat , Polres Gresik Terima Keluhan Warga Bunder Asri Soal Parkir Liar Hingga Penghuni Kos

Barometer99, GRESIK – Kepolisian Polres Gresik konsisten turun langsung mendengar keluhan warga melalui program Jumat Curhat. Kali ini polisi mendengar keluhan warga RW 05 Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jumat (22/02/2024).

Kasat Binmas Iptu Ali Fauzi membuka langsung program jumat curhat bersama warga Bunder Asri RW 05 Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Dalam kesempatan itu Ketua RW 05 Bunder Asri Abdul Rohim mengucapkan terimakasih, melalui kegiatan jumat curhat yang mana bisa mengutarakan keluh kesah di lingkungan.

“Untuk masalah keamanan kita rutin dalam pos kamling terutama RW 05, Alhamdulillah kondusif,” kata Pak RW.

Sedangkan Warga RT 02, Ainur Rofik mengusulkan ada sodetan jalan di depan perumahan, sehingga putar jauh tidak terlalu jauh.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kabag Sarpras Kompol Nur Amin menanggapi tentang usulan sodetan jalan atau jalan pintas untuk jalan ke arah timur.

“Kami akan sampaikan ke dinas terkait untuk dilakukan surve sampai kelayakan masalah jalan depan perumahan Bunder Asri Gresik,” ucap Kompol Nur Amin.

Sementara Afandi RT 8 mengutarakan masalah parkir yang mengganggu jalan keluar masuknya warga.

Lilis RT 06, aturan kendaraan besar untuk melewati jalan Wahidin yang rawan kecelakaan.

Untuk Pak Sunardi RT 04 mengeluhkan masalah ketertiban rumah kost yang keluar masuk penghuni kost yang banyak tidak melapor.

Lanjut Kompol Nur Amin menjelaskan, akan meneruskan ke Bhabinkamtibmas bersama ketua RW maupun RT untuk menata kembali aturan tempat parkir sehingga kendaraan akan lancar.

“Sebaiknya dipasangi CCTV untuk membantu keamanan warga bunder asri, walaupun sudah melakukan pengamanan mandiri,” ujarnya.

Menjawab keluhan Pak Sunardi, Polres Gresik akan sampaikan kepada ketua RT maupun RW atau kepala Desa melalui Babinkamtibmas, harus tertib administrasi maupun menerima tamu demi kenyamanan dan keamanan.

Kasat binmas menjelaskan keluhan ibu Lilis bahwa truk tidak boleh masuk kota. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *