Berita  

Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights, Ini Empat Point Yang Diatur

Barometer99, Jakarta- Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Hal itu diungkapkan Jokowi dalam pidatonya di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 di Ecovention Hall Ancol Jakarta, Selasa (18/02/2024).

“Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024 tersebut.

Presiden menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

BACA JUGA :  Tim Pengkajian Sops Polri Bahas Daerah Rawan Kejahatan di Sumsel

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” kata Jokowi lagi.

Namun, ia mengingatkan bahwa baik pemerintah maupun pers harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres Publisher Rights.

Banyak respons yang akan muncul dari platform digital selain juga dari masyarakat sebagai pengguna. Perpres ini sendiri baru akan berlaku efektif dalam enam bulan ke depan.

BACA JUGA :  Kunker Danlanal Timika di Pos TNI AL Agats dan Kota Lumpur

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers.

“Ini minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,”kata Jokowi.

Presiden juga meminta para kreator konten Indonesia agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para kreator konten. “Kabarnya para content creator khawatir terhadap Perpres ini. Saya sampaikan, bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik dengan platform digital,”kata Jokowi seperti dikutip dari hukumonline.com.

BACA JUGA :  Danlantamal XIV Tutup Latihan Search And Rescue TA 2022

Perpres ini mengatur empat hal yaitu soal platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite yang mengawasi, serta remunerasi dari platform untuk perusahaan pers. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *