Tidak Tahan lagi, Kakek 69 Tahun Laporkan Anaknya Sendiri ke Polisi, Ada Apa?

Barang bukti 1 unit sepeda motor dan pelaku yang berhasil di amankan pihak Polsek Plaju Palembang.

PALEMBANG – Barometer99.com Seorang Kakek berusia 69 tahun mengaku tidak tahan lagi ulah anaknya yang kerap menjual kendaraan miliknya akhirnya dia melaporkan anak kandungnya sendiri ke Mapolsek Plaju.

Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana,SH,MH mengatakan bermula pihaknya menerima laporan dari Korban Bachrum Abuzali (69) tentang tindak pidana Penggelapan (Ranmor). Jumat,(19/01/2024).

“Setelah menerima laporan atau pengaduan dari korban kemudian unit Opsnal Reskrim melaksanakan penyelidikan keberadaan terhadap diduga yang mana dari hasil Lidik keberadaannya ternyata pelaku berada dirumahnya dan kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek Plaju berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga adalah pelakunya bernama Rinaldi,”ucapnya.

Baca juga: Panitia PPDB Lanud SMH Palembang Sosialisasikan SMA Pradita Dirgantara

“Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024, sekira jam 19.00 wib, di Jln. Ki. Anwar Mangku Lr. Sriraya 8 No. 120 Rt. 42 Rw. 15 Kel. Plaju Ulu Kec. Plaju, telah terjadi tindak pidana Penggelapan, yang mana pelaku merupakan anak kandung korban yang tinggal serumah dengan korban,”kata Kapolsek.

Kemudian, Pelaku Rinaldi (26)memakai motor orang tuanya jenis Yamaha Mio sporty dan tidak pulang setelah itu kembali ke rumah Pelaku tidak menggunakan sudah motor.

“Saat itu pelaku mengatakan kepada korban hendak pergi dan kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor korban, besok paginya sekira jam 03.00 Wib pelaku pulang ke rumah dan saat itu sempat ditanya korban “Mano motor ?” Kemudian dijawab pelaku “motor ku gadai”, ucap Kapolsek.

Baca juga : Nunggak Pajak 300 Juta, Lahan Parkir PT Kuala Permai di Segel

Menurut keterangan Korban, lanjut Kapolsek,pelaku sudah sering kali menggadaikan sepeda motor milik korban. Namun tidak dilaporkan karena sudah tidak tahan lagi akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Plaju.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam tahun 2008 BG 6305 DC No ka : MH35TL2068K023100 No Sin : 5TL-1024558 An. Angga Bastian dan kerugian ditaksir sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,”papar AKP Hendri.

Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uangnya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut yang mana sepeda motor milik korban tersebut di gadai kepada seseorang yang bernama Riska Amelia,”jelasnya.

Untuk penyelidik lebih lanjut, Pelaku dibawa ke Mapolsek Plaju beserta barang bukti. Atas kejadian tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 372 K.U.H Pidana atau ancaman 9 tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *