Permudah Layanan Masyarakat, Bapenda kota Palembang Hadir di PTSP Jakabaring 

Ilustrasi Pegawai Bapend Kota Palembang saat melayani Wajib Pajak (WP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Gubernur HA Bastari, Palembang, (foto.Yon).

PALEMBANG – Barometer99.com Guna untuk mempermudah layanan ke masyarakat Bapenda kota Palembang kini hadir di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Gubernur HA Bastari, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (08/01/2024).

Pelayanan terhadap masyarakat di MPP mulai sejak awal tahun 2024 dengan waktu operasional dari Hari Senin s.d. Jumat Pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

Kepala Bapenda kota Palembang Herly Kurniawan menyampaikan secara tertulis bahwa pembayaran pajak bisa di lakukan di MPP Jakabaring.

“Pelayanan Pajak Daerah Lainnya (meliputi Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Air Bawah Tanah) dengan maksimal pembayaran s.d. Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),”katanya.

Kemudian, Proses Pengajuan Pembuatan SPPT PBB-P2 (meliputi Pemecahan, Penggabungan, Pemutakhiran Data, dan Pembuatan Objek Pajak Baru).

Selain itu, Bisa juga di lakukan di MPP Jakabaring Pengajuan Permohonan Keberatan, Pengurangan PBB Tahun Berkenaan, Pengurangan Pokok, dan Penghapusan Denda Piutang PBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *