Sidak Perusahaan Batubara, Komisi II DPRD Palembang: Terbukti Bersalah, Kita Rekomendasikan Hentikan Kegiatannya

Anggota Komisi II DPRD kota Palembang saat Sidak Kegiatan Operasional Perusahaan Batubara di kawasan Dermaga Kertapati, Senin 11 Desember 2023, Sore. (foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com Beberapa perusahaan tambang yakni PT Bukit Asam (BA), PT Bara Alam Utama (BAU), PT Baramulty Sugih Sentosa (BSS), dan PT Muara Alam Sejahtera (MAS) yang beroperasi di wilayah kota Palembang Diduga menyebabkan Polusi Udara dan pencemaran Air.

DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan untuk dijatuhi sanksi bagi empat perusahaan tersebut jika terbukti menyebabkan Polusi. Untuk itu, Komisi ll DPRD Kota Palembang melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tambang tersebut pada hari Senin (11/12/2023).

Komisi ll DPRD Palembang ketua Abdullah Taufik, Anggota Komisi ll Fahrie, Andi, Akbar Alfaro, Muhammad Arfani, Iliyas Hasbullah dan Wakil DPRD Kota Palembang Sudirman.

“Jika terbukti bersalah kita tidak pandang bulu akan kita rekomendasikan untuk dihentikan kegiatannya,”kata ketua Komisi ll DPRD Palembang Abdullah Taufik.

Abdullah Taufik, Ketua Komisi II DPRD Palembang di dampingi Sudirman Wakil ketua 3 DPRD kota Palembang, Akbar Alfaro anggota komisi II DPRD Palembang, Serta Andi Anggota DPRD kota Palembang, saat di Wawancarai usai Sidak, Senin 11 Desember 2023, Sore, (foto.Yon)

Baca juga : Jika Hanya Sebabkan Polusi, Komisi ll Minta Angkutan Batubara Tidak Melintas di Wilayah Palembang

Maka dari itu, kata Taufik pihak sengaja melakukan infeksi mendadak (sidak) ke beberapa PT yang mengangkut Batubara yang ada di Kertapati Palembang.

“Sepanjang yang kelihatan kami memang mereka sudah ada AMDAL artinya sudah melengkapinya tapi kami melihat ada limbah-limbah yang sudah dikelola dan airnya dibuang ke sungai Musi,”katanya

Untuk itu, jelas Taufik Pihaknya tidak datang sendiri dan mengajak dinas DLHK kota Palembang untuk mengecek langsung dengan menggunakan alat laboratorium dan hasilnya kemungkinan 3 sampai 7 hari ke depan.

“Kami akan mengecek ke laboratorium terkait air apakah kadar asamnya itu sudah sesuai standar atau tidak. Kalau terkait polusi udaranya sesuai dengan apa yang diberi masukan dari beberapa orang yang tinggal disini dari rt 15. Mereka mengatakan polusi udaranya itu sudah menyebabkan ISPA dan penyakit-penyakit lainnya tapi tentunya hasil lab nanti yang akan menentukan itu apakah memang polusi udara ini sampai menyebabkan kesehatan atau tidak,”ujarnya.

Suasana Sidak komisi II DPRD Palembang di Perusahaan Batubara kawasan Dermaga Kertapati juga Didampingi OPD dari DLHK Pemerintah kota Palembang, Senin 11 Desember 2023, Sore (foto.Yon)

Baca juga : Kepala Bapenda Sebut Potensi Pajak dari Sektor BPHTB Bakal Capai Target

Selain itu, jelas Taufik, Pihaknya sempat menerima laporan dari Perumda Tirta Musi Palembang semakin lama semakin besar pengeluaran untuk obat air mungkin salah satunya disebabkan oleh polusi ini.

“Sebenarnya konsumsi air masyarakat kota Palembang ini dari sungai Musi melalui Perumda Tirta Musi. Kami juga sudah meminta ke Perumda Tirta Musi untuk terus mengevaluasi kadar asam, kadar air di sungai Musi. Nah, yang kami tahu kemarin mereka melaporkan semakin hari semakin besar biaya untuk obat dari PDAM itu disebabkan salah satunya oleh limbah, limbah dari batubara ini,”tandasnya

Sementara, Sementara, PT BAU Manager logistik area Kertapati Purna Pergas mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melanggar peraturan menjalankan sesuai dengan ketentuan.

“Kita selama ini sudah melakukan sesuai dengan ijin lingkungan kita mengambil analisa perbulan, pertiga bulan dan laporan tetap kita lakukan,”ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palembang saat meninjau Limbah Air dari kegiatan Operasional Perusahaan Batubara di kawasan Dermaga Kertapati Palembang, Senin 11 Desember 2023, Sore (foto.Yon).

Baca juga : Uji Kompetensi ASN  Polisi Pamong Praja Tahun 2023

Menurutnya, DPRD menindaklanjuti laporan hanya masyarakat, dan mereka sudah mengambil sampel untuk dibuktikan.Dari hasil pantauan selama ini perusahaan yang dia pimpin masih dibatas wajar.

“Karena ini memang ada laporan dari masyarakat sebrang dan juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak DPRD hari ini disidak dan di ambil sampel untuk di cek ke laboratorium oleh DLHK kota Palembang,”Imbuhnya.

Sejauh ini, kata dia, Limbah air yang dibuang ke sungai Musi sudah melalui proses yang benar dan sesuai ketentuan dan tidak akan di buang jika bakunya tidak memenuhi ketentuan.

“Sementara limbah air memang pembuangannya ke sungai Musi, tapi sebelum dibuang melalui proses terlebih dahulu ada kolam pengendapan lumpur (KPL) dan ada obat aman dan beberapa treatmen setelah sesuai standar baru dibuang ke sungai Musi sebelum mencapai baku mutu tidak akan dibuka,”tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *