PALEMBANG – Barometer99.com Beberapa perusahaan tambang yakni PT Bukit Asam (BA), PT Bara Alam Utama (BAU), PT Baramulty Sugih Sentosa (BSS), dan PT Muara Alam Sejahtera (MAS) yang beroperasi di wilayah kota Palembang Diduga menyebabkan Polusi Udara dan pencemaran Air.
DPRD Kota Palembang akan merekomendasikan untuk dijatuhi sanksi bagi empat perusahaan tersebut jika terbukti menyebabkan Polusi. Untuk itu, Komisi ll DPRD Kota Palembang melakukan infeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tambang tersebut pada hari Senin (11/12/2023).
Komisi ll DPRD Palembang ketua Abdullah Taufik, Anggota Komisi ll Fahrie, Andi, Akbar Alfaro, Muhammad Arfani, Iliyas Hasbullah dan Wakil DPRD Kota Palembang Sudirman.
“Jika terbukti bersalah kita tidak pandang bulu akan kita rekomendasikan untuk dihentikan kegiatannya,”kata ketua Komisi ll DPRD Palembang Abdullah Taufik.
Baca juga : Jika Hanya Sebabkan Polusi, Komisi ll Minta Angkutan Batubara Tidak Melintas di Wilayah Palembang
Maka dari itu, kata Taufik pihak sengaja melakukan infeksi mendadak (sidak) ke beberapa PT yang mengangkut Batubara yang ada di Kertapati Palembang.
“Sepanjang yang kelihatan kami memang mereka sudah ada AMDAL artinya sudah melengkapinya tapi kami melihat ada limbah-limbah yang sudah dikelola dan airnya dibuang ke sungai Musi,”katanya
Untuk itu, jelas Taufik Pihaknya tidak datang sendiri dan mengajak dinas DLHK kota Palembang untuk mengecek langsung dengan menggunakan alat laboratorium dan hasilnya kemungkinan 3 sampai 7 hari ke depan.
“Kami akan mengecek ke laboratorium terkait air apakah kadar asamnya itu sudah sesuai standar atau tidak. Kalau terkait polusi udaranya sesuai dengan apa yang diberi masukan dari beberapa orang yang tinggal disini dari rt 15. Mereka mengatakan polusi udaranya itu sudah menyebabkan ISPA dan penyakit-penyakit lainnya tapi tentunya hasil lab nanti yang akan menentukan itu apakah memang polusi udara ini sampai menyebabkan kesehatan atau tidak,”ujarnya.
Baca juga : Kepala Bapenda Sebut Potensi Pajak dari Sektor BPHTB Bakal Capai Target
Selain itu, jelas Taufik, Pihaknya sempat menerima laporan dari Perumda Tirta Musi Palembang semakin lama semakin besar pengeluaran untuk obat air mungkin salah satunya disebabkan oleh polusi ini.
“Sebenarnya konsumsi air masyarakat kota Palembang ini dari sungai Musi melalui Perumda Tirta Musi. Kami juga sudah meminta ke Perumda Tirta Musi untuk terus mengevaluasi kadar asam, kadar air di sungai Musi. Nah, yang kami tahu kemarin mereka melaporkan semakin hari semakin besar biaya untuk obat dari PDAM itu disebabkan salah satunya oleh limbah, limbah dari batubara ini,”tandasnya
Sementara, Sementara, PT BAU Manager logistik area Kertapati Purna Pergas mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melanggar peraturan menjalankan sesuai dengan ketentuan.
“Kita selama ini sudah melakukan sesuai dengan ijin lingkungan kita mengambil analisa perbulan, pertiga bulan dan laporan tetap kita lakukan,”ungkapnya.
Baca juga : Uji Kompetensi ASN Polisi Pamong Praja Tahun 2023
Menurutnya, DPRD menindaklanjuti laporan hanya masyarakat, dan mereka sudah mengambil sampel untuk dibuktikan.Dari hasil pantauan selama ini perusahaan yang dia pimpin masih dibatas wajar.
“Karena ini memang ada laporan dari masyarakat sebrang dan juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak DPRD hari ini disidak dan di ambil sampel untuk di cek ke laboratorium oleh DLHK kota Palembang,”Imbuhnya.
Sejauh ini, kata dia, Limbah air yang dibuang ke sungai Musi sudah melalui proses yang benar dan sesuai ketentuan dan tidak akan di buang jika bakunya tidak memenuhi ketentuan.
“Sementara limbah air memang pembuangannya ke sungai Musi, tapi sebelum dibuang melalui proses terlebih dahulu ada kolam pengendapan lumpur (KPL) dan ada obat aman dan beberapa treatmen setelah sesuai standar baru dibuang ke sungai Musi sebelum mencapai baku mutu tidak akan dibuka,”tandasnya