Kantor Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Sertifikasi BMN Sekaligus Analisa Biaya Pembangunan Terhadap Rumah Negara

Suasana Sosialisasi Sertifikasi BMN Sekaligus Analisa Biaya Pembangunan Terhadap Rumah Negara yang di gelar Kantor Imigrasi Palembang, Rabu 29 November 2023. (foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com Kantor Imigrasi kelas l TPI Palembang menggelar sosialisasi sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus analisa biaya pembangunan terhadap rumah dinas atau rumah Negara.

Kegiatan berlangsung di hotel Ibis Palembang tanggal 29 November 2023 dengan menghadirkan dua narasumber dari BPN Kota Palembang dan dari Dinas PUPR Kota Palembang.

Kepala Kantor Imigrasi kelas l TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan Tujuan diselenggarakannya kegiatan dalam rangka pengamanan Aset Negara khususnya aset negara di lingkungan Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sumatera Selatan khususnya UPT imigrasi dan pemasyarakatan di kota Palembang.

Baca juga : Sukseskan Pelaksanaan Haji 2023, Kantor Imigrasi Palembang Terima Penghargaan Kakanwil Kemenag Provinsi Sumsel

 

Kepala Kantor Imigrasi kelas l TPI Palembang Mohammad Ridwan saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Sertifikasi BMN Sekaligus Analisa Biaya Pembangunan Terhadap Rumah Negara Rabu 29 November 2023. (foto Yon).

“Untuk memberikan gambaran sekaligus sosialisasi kepada UPT di kota Palembang ini dalam rangka untuk pemeliharaan gedung rumah dinas dan kantor. Karena kita menghindari adanya korban, seperti Kantor imigrasi Palembang dibangun dari tahun 2004 sudah hampir 20 tahun, ya rumah kita sendiri saja kita khawatir apalagi layanan permohonan paspor ataupun warga negara asing bisa terhambat,”ucapnya.

Selain itu, perbaikan untuk rumah-rumah dinas petugas karena itu sebagai penyemangat juga dalam pelaksanaan tugas. “Kita mengundang narasumber langsung dari PUPR langsung hadir dan juga dari BPN Kota, untuk renovasi kita masih minta penilaian nanti dari PUPR. Tapi alhamdulillah atas kerjasama yang sudah berjalan selama ini dengan dinas BPN kota untuk tahun depan rumah dinas kita yang total jumlahnya ada sekitar 16 rumah dinas itu 7 bisa tercover,”paparnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Ahmad Bastari menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pencerahan dari segi Hukum, Analisa bangunan, tahapan BGN penilaian kerusakan gedung dan persetujuan PBG dan SLF.

Baca juga : Kantor Imigrasi Palembang Sosialisasikan Syarat Penerbitan Paspor Serta Pemeriksaan di TPI

“Penilaian ahli secara visual maupun secara keahlian berapa persen kerusakannya dan ada indikatornya kita lihat fisikbya seberapa berat kerusakannya yang mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 dan peraturan pelaksanaan dan PP no 73 tahun 2011 tentang pembangunan gedung negara,”jelasnya.

Sementara Penata Pertanahan Kota Palembang Farhad Husen menjelaskan bahwa hari ini Ia menjelaskan terkait pengamanan aset tanah Pemerintah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan PP nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan,Hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.

“Untuk aset pada ketentuan peraturan, untuk proses ada tiga kegiatan pertama pengukuran peta bidang tanah, kegiatan pemeriksaan bidang tanah SK hak pakai dan sertifikat hak Pakai jangka waktu penggunaan,”pungkasnya.

Exit mobile version