PALEMBANG – Barometer99.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melalui bidang Linmas menghimbau masyarakat kota Palembang agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kebakaran seperti halnya membuang puntung rokok sembarangan.
“Kami mewakili pemerintah kota Palembang Satpol-PP Bidang Linmas menghimbau Sesuai Perda PJ Walikota Palembang agar tidak melakukan kegiatan membakar dan juga warga khususnya yang bekerja di TPA agar tidak membuang puntung rokok sembarangan,”kata Budi Norman Kabid Linmas Satpol-PP Kota Palembang, Selasa (10/10/2023).
Baca juga : Tertibkan PKL di Jalan Yos Sudarso, Anggota Satpol PP Palembang Sempat Adu Mulut Dengan Pedagang
Menurutnya, Satgas tanggap Bencana turun langsung memadamkan api yang membakar TPA Keramasan dan menerjunkan satu mobil Pemadam kebakaran.
“Kami bersama TNI dan Polri serta membawa satu Unit kendaraan Damkar sengaja turun membantu untuk memadamkan Api yang sudah menjalar di TPA Keramasan,”ujarnya.
Baca juga : Pj Walikota Ratu Dewa Petakan 4 Titik Karhutlah di Palembang
Untuk itu, Pemerintah kota menghimbau agar apapun kegiatan yang berpotensi akan terbakar untuk segera dihindari karena saat ini sedang musim kemarau.
“Sesuai Perda PJ Walikota melalui Satpol-PP bidang Linmas agar menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan buang puntung rokok,”pungkasnya