Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Sebut Plt Sulit Maksimal Dalam Bekerja

Mgs. Syaiful Padli, ST, MM., Wakil ketua komisi V DPRD Provinsi Sumsel, (foto.Yon)

PALEMBANG – Barometer99.com,- Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan Syaiful Padli, ST, MM., komentari Jabatan Plt Kepala Dinas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan. Kinerja Plt dinilai tidak bisa maksimal karena masih takut mengambil kebijakan yang bersifat strategis.

“Kalau ingin kinerja yang bagus semua pejabat harus definitif,” tegas Syaiful Padli, Jum’at (18/8/2023).

Menurut Syaiful Padli, masa jabatan Plt yang terlalu lama berakibat kurang bagusnya kinerja. Sebab, pejabat Plt tidak leluasa dalam mengambil kebijakan dan mengelola anggaran.

“Kalau pandangan saya, jabatan PLT tentu akan menggangu kestabilan dalam menjalankan program, contohnya seperti Kepala Dinas Pendidikan yang masih dijabat oleh PLT, nah ini akan menggangu dunia pendidikan,”ujarnya.

Baca juga : Maknai HUT RI ke-78, Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi

Akan tetapi, Kata MSP dirinya tidak mengetahui apakah ada maksud dan tujuan tertentu dibalik banyaknya pejabat yang berstatus Plt itu.

“Kita DPRD Fungsinya pengawasan, kalau terkait jabatan PLT itu hak prerogatif Gubernur,”tegasnya.

Yang Ia Ketahui, jelas dia kewenangan Plt sangatlah terbatas.

“Tentu kewenangan Plt itu sangat terbatas, seperti tidak boleh mengambil kebijakan strategis termasuk juga menyangkut urusan anggaran dan kepegawaian yang dibatasi,” jelasnya.

Baca juga : Sedikitnya 210 Orang Dapatkan Remisi Bebas Murni di HUT 78 RI

Lebih lanjut kata dia, adanya kebijakan yang lambat sehingga akan menghambat apalagi di dunia pendidikan, dan pendidikan ini tidak bisa dinegosiasi sangat penting kalau dijabat oleh Pejabat yang Definitif.

“Jadi, alangkah baiknya jika kebijakan Plt perlu di tinjau kembali karena disamping terbatasnya peran Plt juga akan memperlambat laju pergerakan stabilitas Pendidikan yang muaranya juga untuk kesejahteraan anak-anak didik,”ulasnya.

Namun Ia kembali menegaskan bahwa jabatan Plt maupun Definitif merupakan mutlak hak prerogatif Kepala Daerah dan DPRD tidak bisa ikut campur.

“Untuk keputusan PLT maupun Definitif merupakan hak pak Gubernur dan kita tidak bisa ikut campur soal itu,”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *