PALEMBANG – Barometer99.com,- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 baru saja usai dilakukan. Namun isu pungli mulai merebak untuk itu, Ketua Komisi lV DPRD kota Palembang memanggil pihak Dinas pendidikan pemerintah kota Palembang.
“Sesuai tupoksi kami DPRD untuk melakukan pengawasan di dunia pendidikan, sebelumnya kami sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan, Polrestabes, Ombudsman dan Dinas Pendidikan,”katanya Ketua Komisi lV Duta Wijaya Sakti saat diwawancarai diruang kerjanya usai rapat, Senin (31/07/2023).
Dari hasil MoU itu akan dilakukan evaluasi terhadap beberapa kepala sekolah makanya Komisi lV memanggil Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah.
Baca juga : Viral Parkir 10 Ribu, Dishub Palembang Beri Peringatan Tertulis Kepada PT BPB
“Salah satu dalam MoU kami akan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah Setelah melakukan PPDB, dan PPDB sudah terlaksana,”ujar Duta dari Fraksi PDIP.
Anggota DPRD kota Palembang terkhusus Komisi lV mitra kerjanya pendidikan sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang isinya berhak mengawal pendidikan.
“Kami DPRD ini disumpah bahwa akan memperjuangkan aspirasi sesuai dengan undang-undang pemerintahan nomor 23 tahun 2014 Dewan ini berhak mengawal pendidikan,”ucapnya.
Baca juga : Tari Kolosal IKAWANGI Akan Diundang Main Di Griya Agung
Sudah jelas diatur didalam undang-undang tahun 1945 pasal 31 mengatakan setiap warga negara berhak melakukan pendidikan, dalam pasal 2 setiap warga negara wajib melaksanakan pendidikan artinya mereka ini diwajibkan sekolah wajib dibiayai oleh pemerintah.
“Ketika kami meminta kepada kepala sekolah agar anak ini diakomodir diterima inilah bentuk dari pada pengamat kami,”Tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan rapat koordinasi saja dengan DPRD kota Palembang.
“Rapat koordinasi dengan mitra saja tidak ada yang dibahas yang lain-lain,”ucapnya.