Oknum Polisi Briptu R Diduga Bekengi Land Clearing Tanah Milik Warga Tanpa Izin

Alat Berat jenis Excavator yang di gunakan untuk melakukan Land Clearing tanpa izin pemilik lahan hingga merusak kanal.

Barometer99.com, PALEMBANG – Oknum Polisi Polda Sumsel diduga bekengi Land Clearing tanah milik warga tanpa Izin. Berdasarkan keterangan pemilik lahan Yuli Lesmana mengaku tanah miliknya digusur tanpa ada izin hingga merusak kanal yang sudah di buat di lahan yang terletak di kampung meritai desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dengan demikian, Warga (Yuli Red) melakukan penelusuran siapa yang sengaja melakukan Land Clearing merusak dilahan tanah miliknya.

Dijelaskan Yuli bahwa dari informasi yang tidak mau disebutkan namanya bahwa penggusuran tersebut dilakukan atas perintah oknum polisi Briptu R yang bekerja di Jatanras Polda Sumsel.

“Saya mencari informasi, dan pengakuan Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kegiatan tersebut atas perintah Cek Rina dan dibekengi oleh Briptu R, sedangkan Saat saya tanya kepada Pak Didi selaku pemilik alat Excavator yang menyewa dan sekaligus memerintahkan bekerja adalah Briptu R,”kata Yuli, Jum’at (14/07/2023).

Selain itu, Yuli menerima informasi juga bahwa Briptu R menerima upah dari Cek Rina sebesar 1 juta Perkapling dari luas yang digusur 135 Kavling termasuklah lahan miliknya dan diperkirakan lima orang warga lainnya.

“Saya menerima informasi dari yang menjaga lahan disana bahwa dia (Briptu R red) menerima uang satu juta per Kavling dari 135 Kavling yang dikumpulkan Cek Rina dan serahkan ke Briptu R ,”ujar Yuli.

Baca juga : Beredar Surat Mosi Tidak Percaya Ke Kasat Pol PP Provinsi Sumsel

Diketahui adanya kongkalikong tersebut, kata Yuli, yang menjaga lahannya SJ mengaku sempat diajak bekerjasama dengan di janjikan imbalan tanah.

“SJ mengakuinya, sempat diajak Briptu R kerjasama dengan mengiming-imingi dapat Dua Kavling tanah dari Cik Rina untuk mengamankan dan membersihkan lahan saya,”kata Yuli yang sering disapa Butet.

Namun, Yuli untuk saat ini belum membawanya ke ranah hukum, dia justru ingin mediasi di BPN selaku yang memiliki wewenang terhadap surat menyurat Tanah.

Baca juga : Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Kalau saat ini saya belum ada niat melaporkan kalau ada jalan yang lebih baik apa salahnya kita tempuh jalan yang lebih baik. Tapi kalau soal surat saya lengkap memang tidak saya tunjukkan di publik, tapi jika keperluan untuk penyelidikan itu sudah saya siapkan semua,”ucap Yuli.

Ia berharap, agar urusan ini cepat di selesaikan dengan cara yang lebih baik berdamai tidak perlu gontok-gontokan sesuai yang pernah dikutip oleh petinggi Polri.

“Saya berharap damai dan di mediasikan seperti yang pernah dikutip oleh Pak Agung Budi Maryoto mantan Kapolda Sumsel pada waktu dulu,”harapnya.

Sementara Briptu R saat disambangi ditempat kerjanya pada Jum’at tanggal 14 Juli 2023 tidak mengakui atas tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah membekingi siapapun, apalah daya hanya ketimun bungkuk,”kata Briptu R.

Ia juga mengungkap bahwa dia hanya memantau lahan miliknya, mungkin pada saat disana ada yang memotret dan menyebutkan ia yang menjadi dalangnya, padahal tidak pernah.

“Saya di sana hanya melihat lahan saya dan lahan saya sudah bersertifikat jika saya mengobrol dengan warga yang dilokasi ya wajar saja,”jelas Briptu R yang bekerja di Jatanras Polda Sumsel.

Kalaupun ada yang keberatan atas penggusuran tersebut, kata Briptu R kenapa tidak membawanya ke ranah hukum saja dan tidak menuduh orang lain. “Kalau Bu Yuli merasa keberatan ya silahkan laporkan, kita Indonesia ada hukum,”terang Briptu R.

Penulis: Yon
Exit mobile version