Polsek Bayung Lencir Ringkus Dua Orang Diduga Pelaku Ilegal Logging

Barometer99.com, MUBA – Dua orang laki-laki warga asal Pangkalan lampam Oki, Jaja Miharja (33) dan Abuana (43) tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Bayung lencir saat sedang mengangkut kayu di sungai Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir pada hari Sabtu (24/06/2023).

Sekira 6 meter kubik kayu yang diangkut sudah dalam bentuk balok kaleng yang disusun dengan cara diranting (diikat per tiga atau empat batang lalu dikaitkan satu dengan lainnya) ditarik dengan menggunakan perahu ketek.

Menurut keterangan kedua orang tersebut dan juga sesuai dengan hasil lacak balak (Tunggul) bahwa kayu tersebut diperoleh dari hasil pembalakan liar di hutan produksi wilayah Jambi, yang kemudian dikumpulkan di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak, yang berbatasan dengan provinsi Jambi, dan jenis kayu tersebut adalah Meranti, Punak dan racuk campuran.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK. Sik. MH saat dikonfirmasi Kamis (29/06/2023) membenarkan adanya penangkapan Ilegal Logging diwilayahnya, tepatnya di Rt 05 Dusun X Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.

Baca juga : Rangkaian HUT Bhayangkara ke 77, Polres Muba Gelar Upacara Sekaligus Tabur Bunga di TMP Kusuma Bangsa

Pelaku yang tertangkap adalah berperan mengangkut kayu atas perintah F (belum tertangkap) dengan upah Rp. 200.000 per meter kubik.

Dari hasil lacak balak kayu tersebut diambil dari hutan produksi yang sudah masuk provinsi jambi”, jelasnya.

Sudah menjadi atensi dari pimpinan bahwa untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelaku Ilegal Logging, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan, karena sempat beredar dimedia adanya kegiatan Ilegal logging di wilayah Bayung Lencir.

Kedua orang pelaku tersebut sudah kami tetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya memuat, mengangkut, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin usaha, sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (@) huruf b Jo pasal 12 huruf d undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 13 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Ancaman hukumannya berupa penjara kurungan maksimal 15 tahun dan denda 100 milyard rupiah,” tegas Bondan. .  (L/R)

Editor: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *