Barometer99.com, PALEMBANG – Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengoptimalkan capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Rapat tersebut bertempat di graha Kartika Sriwijaya pada hari Kamis (15/06/2023). Yang dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri R.AN AN Andri Hikmat.
Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan bahwa dalam rapat hari ini membahas materi tentang undang-undang HKPD. Jadi Amanat undang-undang paling lama 2 tahun harus dijalankan setelah diundangkan.
Baca juga : Tempat Hiburan, Restauran dan Spa tidak Bayar Pajak, Bapenda Palembang: Sebenarnya Sudah Bayar
“Undang-undang HKPD kan terbit tahun 2022 kemaren artinya Januari 2024 harus dilaksanakan. Mereka melihat sejauh mana kesiapan kita,”kata Herly.
Namun, dalam rapat ini pihaknya lebih cenderung membahas persoalan PBB untuk penguatan strategi sekaligus mengumumkan undang-undang HKPD.
Baca juga : Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Tegaskan Segel Rumah Bagi WP Yang Tidak Mau Bayar PBB
“Tapi sebenarnya ini lebih fokus di PBB. Banyak transfer comolate yang dilakukan oleh kementerian ke kita dalam rangka sebagai penguatan bagaimana strategi , regulasi termasuk diumumkan HKPD ini untuk mengatur seperti nilai jual kena pajak,”paparnya.
Maka dari itu, agar capaian PBB lebih ditingkatkan lagi jadi melibatkan orang-orang dari kecamatan dan kelurahan.
“Hasil rapat ini kita mengoptimalkan SDM yang bersangkutan dengan PBB Bapenda, Kecamatan, lurah. Pembekalan hari ini salah satu memberikan amonisi energi kepada kita untuk menjalankan tugas kita karena lurah dan camat memang wajib karena mereka juga mendapatkan insentif dari PBB jadi kalau target kita tercapai mereka juga dapat jadi salah satu tugas lurah dan camat itu untuk mensukseskan PBB,”paparnya.