Tempat Hiburan, Restauran dan Spa tidak Bayar Pajak, Bapenda Palembang: Sebenarnya Sudah Bayar

Ilustrasi Wajib Pajak (WP) sedang melakukan pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Palembang, (foto.Yon)

Barometer99.com, PALEMBANG – Bapenda kota Palembang melalui Kepala Bidang Pajak daerah lainnya Astan Budianto, Bersama kasubdit PDL2 Rizky Saputra memaparkan bahwa Sebelumnya diberitakan beberapa tempat hiburan belum setorkan Pajak.

Sebenarnya, Katanya beberapa Restoran, Tempat hiburan dan tempat Spa yang disebutkan dalam berita sebelumnya semuanya sudah melakukan pembayaran Pajak.

“Semuanya sudah dilakukan pemungutan terhadap wajib pajak, hanya saja pendapat DPRD melalui komisi ll belum maksimal,”jelasnya.

Kemudian lanjut dia, pihaknya bersama Wajib Pajak menggelar rapat untuk merincikan terkait hitungan Pajaknya.

Baca juga : Penghapusan Denda Pajak Kota Palembang hanya 2 Bulan, Berikut Himbauan Kepala Bapenda Kepada Masyarakat

“Jadi Bapenda itu hanya menerima laporan dari WP saja, jadi mereka (WP) turut menjelaskan langsung dengan anggota Dewan melalui komisi ll beberapa waktu lalu dan saat ini semuanya sudah menyetor Pajak,”sambungnya.

Dalam Pemberitaan sebelumnya dengan judul “Bersama Komisi ll Bapenda Kota Palembang Gelar Rapat Terkait Tempat Hiburan, Restoran dan Spa Tidak Setor Pajak”

Bersama Komisi ll DPRD Bapenda kota Palembang menggelar rapat terkait beberapa Restoran, Tempat Hiburan, tempat Spa yang belum membayar Pajak pada hari Senin,(08/05/2023).

“Dua jenis pajak yang kita bahas seperti tempat hiburan dan tempat Spa,”kata Kapala Bidang Pajak daerah lainnya Astan Budianto, melalui kasubdit PDL2 Rizky Saputra.

Baca juga : Komisi ll DPRD Kota Palembang Panggil OPD Terkait, Untuk Pengoptimalan Pajak Restoran, Hiburan dan Spa

Seperti kata dia, Salah satu hotel berbintang di Palembang yang memiliki tempat hiburan dan juga tempat yang belum juga menyetorkan pajak

Adapun sederet nama tempat yang belum setor pajak yakni,
1. Novotel hotel yang memiliki dua jenis pajak Tempat Spa dan tempat hiburan
2. Delta tempat Spa
3.Venus tempat Hiburan
4.Hadon Opa Hotel Hiburan

“Mereka wajib pajak sama sekali belum menyetor pajak seperti tempat Spa dan juga tempat karaoke nya,”katanya

Selain itu, Ada juga Restoran yang juga mengaku omsetnya dibawah sepuluh juta sehingga Pajak belum menyetorkan Pajak. Padahal sudah beroperasi sejak lama dan tergolong cukup mewah.

Baca juga : Bapenda Kota Palembang Bersama Komisi ll Gelar Rapat Terkait Tempat Hiburan, Restoran dan Spa Tidak Setor Pajak

“Ado juga WP restoran yang sudah beroperasi di kota Palembang namanya Rindang cafe dan entri sudah beroperasional mulai Februari sampai sekarang belum terdaftar sebagai wajib pajak,”ungkapnya

Demikian demikian, pihaknya mendapat dukungan dari komisi ll DPRD kota Palembang untuk segera ditindaklanjuti terkait beberapa tempat hiburan maupun tempat restoran yang belum melakukan pemungutan pajak.

“Jadi sudah ada rekomendasi dari komisi ll dikasih waktu 3 kali 24 untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak daerah,”paparnya

Ia berharap semoga sebelum waktu batas ketentuan para wajib pajak sudah bersedia mendaftarkan sebagai wajib pajak.

“Berharap sebelum 2×24 jam mereka sudah mendaftar kan formulir sebagai syarat untuk menjadi wajib pajak daerah,”harapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *