Dianggap Mengganggu Akses Jalan, Puluhan PKL di Lorong Beringin Jaya Palembang Segera Ditertibkan

Muhammad Hibanni, Sekertaris Komisi ll DPRD Kota Palembang, saat diwawancarai (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan segera ditertibkan karena dianggap mengganggu akses jalan menuju ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Adabiyah l, kawasan sekitar pasar Kuto Palembang.

Hal tersebut terungkap saat Komisi ll menggelar rapat bersama stakeholder terkait pada Senin, (12/06/2022).

Sekertaris Komisi ll DPRD Kota Palembang Muhammad Hibanni menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dikarenakan merasa terganggu akses jalannya yang terganggu oleh PKL.

“Ada laporan dari warga Yayasan MI Adabiyah terkait lorong beringin jaya yang seharusnya jalan umum tapi digunakan untuk pedagang jumlahnya tidak sedikit sekitar 60 puluhan PKL sehingga mengganggu arus lalu lintas terutama anak-anak dan orang tua yang mengantarkan anaknya sekolah,”katanya.

Untuk itu, DPRD Kota Palembang mengundang pihak terkait seperti Satpol-PP Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, PD Pasar,  dan Yayasan Adabiyah.

Baca juga : Jelang Pemilihan Rektor Unsri, Herman Deru Harapkan Panitia Seleksi Memilih Sosok yang Memiliki Kualitas Terbaik

“Dan sudah kita bahas secara gamblang dan faktanya memang pedagang tidak boleh berdagang disana. Tapi kita ingin penertiban ini dengan cara yang humanis karena memang pada dasarnya kita juga turut andil sudah membiarkan sehingga semakin lama semakin banyak pedagang di tempat tersebut,”Ujarnya.

Sementara Kasat PolPP Edwin Efendi melalui Kabid Ops Cherly Panggarbesi menjelaskan pihak menyayangkan pihak Adabiyah baru sekarang melapor karena PKL sudah menjamur.

Baca juga : Prof Erika Sindir Penegakan Hukum Kurang Tegas, Terkait Dilema Aturan Kendaraan Barang Keluar Masuk Palembang

“Kita dapat amanah khusus dari komisi ll untuk mencarikan solusinya terkait PKL tersebut. Berdasarkan hasil rapat kita menyimpulkan beberapa solusi ada yang sifatnya sementara,”ujarnya.

Untuk itu, Satpol-PP akan segera melakukan skrining terlebih dahulu dan mensosialisasikan kepada pedagang untuk membuka dagangan setelah jam masuk sekolah dan harus dilakukan penutupan pasar sebelum jam pulang sekolah.

“Besok saya akan mengecek langsung ke lapangan, misalnya anak-anak masuk sekolah jam 07:00 Wib berarti Diatas jam 07:00 baru boleh buka dagangan sedangkan harus di tutup sebelum jam pulang sekolah artinya dibawah jam 12:00 Wib. Dan juga para pedagang tidak boleh meninggalkan perlengkapan dagang, contoh seperti Meja dan sebagainya,”pungkas Cherly.

Penulis: Yon
Exit mobile version