Prof Erika Sindir Penegakan Hukum Kurang Tegas, Terkait Dilema Aturan Kendaraan Barang Keluar Masuk Palembang

Prof Erika Buchori, Pengamat Transportasi saat di wawancarai usai rapat Evaluasi terhadap operasional angkutan barang dan penindakan kendaraan ODOL, di ruang Parameswara Kantor Walikota Palembang, (foto.Yon).

Barometer99.com, PALEMBANG – Penerapan aturan kendaraan angkutan barang di kota Palembang menjadi Dilema. Namun, kendaraan angkutan barang dinilai penyebab utama terjadinya lakalantas dan banyak menelan korban jiwa.

Untuk itu, Pemerintah kota Palembang menggelar Focuss Group Discussion (FGD) yang bertempat di ruang Parameswara Kantor Walikota Palembang, Senin (05/06/2023).

Berdasarkan analisa Pengamat Transportasi Profesor Erika Buchori menilai bahwa penegakan hukum kurang tegas.

“Pertama kita harus menyamakan persepsi terlebih dahulu karena jika tidak maka akan terjadi benturan, ada yang menyoalkan masalah hati nurani maka kedepannya sebaiknya tegakkan undang-undang nomor 22 tahun 2009,”katanya.

Kalau terus-terusan berbeda Persepsi kata dia, maka akan terjadi perdebatan. Disinilah perlunya ketegasan hukum.

Baca juga : 3 Ribu Warga Tegal Binangun Ancam Golput di Pemilu 2024 Jika Tidak Masuk Wilayah Palembang

“Kita berharap kedepannya agar lebih banyak ditindak tegas karena sudah ada undang-undangnya dan perdanya juga,”harapnya.

Sementara itu, Asisten 1 Pemerintah Kota Palembang, Yanurpan Yany, menjelaskan bahwa dari hasil rapat ini sudah disimpulkan beberapa poin, ini akan terus dilakukan pengawasan secara maksimal.

“Hasil pengawasan beberapa hari terakhir ini cukup baik dan kita akui, namun untuk kedepannya akan lebih ditingkatkan lagi,”katanya.

Baca juga : Tanggapi Ancaman Warga Tegal Binangun Golput di Pemilu, Ketua KPU Sumsel: Tetap Akan Kita Akomodir, Tapi Sesuai Aturan

Disamping itu juga, kata dia, penegakan aturan lebih tegas lagi. Atau nanti akan disediakan kantong Parkir untuk kendaraan angkutan barang.

“Mungkin lebih keperaturan yang lebih ketat lagi misalnya Supir memiliki Surat menyurat yang lengkap, bisa juga tadi ada saran untuk membuat jalan khusus untuk kendaraan angkutan barang,”ulasnya.

“Nanti kita akan bahas lagi secara internal, dan akan merevisi perwali nomor 26 tahun 2019,”jelasnya.

Penulis: Yon
Exit mobile version