TNI  

Pangdam XII/Tpr Hadiri Siaran Pers Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat

Barometer99 – Pontianak, Kalbar – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menghadiri siaran pers hasil penindakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bertempat di Kanwil DJBC Kalbar, Jalan Pak Kasih, Kota Pontianak. Jumat 9 Juni 2023.

Kegiatan ini juga dihadiri Kapolda Kalbar Irjen Pol Pol. Pipit Rismanto, S.I.K,. M.H., Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, Danlantamal XII/Pontianak, Laksma TNI Dr. Suharto, Wakajati Kalbar, Subeno, S.H., M.M., dan Kakanwil DJKN Kalbar, Tetik Fajar Ruwandari.

Dalam paparannya Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro menyampaikan, sampai dengan 31 Mei 2023, capaian realisasi penerimaan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat sebesar Rp 261.798.780.000,- atau 41,73% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 627.423.885.000.

Dengan rincian sebagai berikut, Bea Masuk dengan realisasi sebesar Rp 16.866.935.000,-, Bea Keluar dengan realisasi sebesar Rp 213.781.1 77.000,- Cukai dengan realisasi sebesar Rp 31.150.668.000,-, Capaian penerimaan 41,73 % ini melebihi target trajectory penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023, yang sampai dengan bulan Mei 2023 yaitu 40%.

Sedangkan untuk penindakan, Imik Eko Putro memaparkan, sejak Januari – Mei 2023, unit Pengawasan di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar berhasil melakukan Penindakan sebanyak 508 SBP, dengan 108 SBP pada bulan Mei.

Sejak Januari – Mei 2023, sebanyak 15 SBP (Surat bukti penindakan) penindakan NPP dengan perkiraan nilai barang Rp 72.041.245.000,- terdiri dari, 57.205 gram Methamphetamine/Sabu, 6.283 butir Ekstasi dan 9.190 gram Ganja

Kemudian Bea Cukai di Lingkungan Kanwil DJBC Kalbagbar, dari Januari- Mei 2023 juga telah melakukan Penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 875.388 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 647.602.344.

Selain BKC HT, telah dilakukan juga penindakan BKC MMEA (minol) sebanyak 18.906,6 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp

11.623.645.412,-. Dari Penindakan 508 SBP tersebut negara memiliki Potensi Nilai Kerugian sebesar Rp 126.552.61 4.899,- (mengalami tren peningkatan dari 24 M ke 126 M dari tahun 2022).

Sumber: Pendam XII/Tpr

Editor : Ria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *