Penghapusan Denda Pajak Kota Palembang hanya 2 Bulan, Berikut Himbauan Kepala Bapenda Kepada Masyarakat

Herly Kurniawan, S.sos., MAP, Kepala Bapenda Kota Palembang (foto.Yon)

Barometer99,com, PALEMBANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan menghimbau masyarakat agar memanfaatkan penghapusan denda pajak. Mengingat waktunya hanya sebentar.

Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang memberikan kesempatan bagi yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi piutang Pajaknya.

Penghapusan denda pajak dimulai sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2023 dalam kurun waktu sekitar 2 bulan saja.

“Saya mengharapkan masyarakat memanfaatkan waktu dua bulan yang sudah kita tetapkan ini,”katanya saat diwawancarai diruang kerjanya,Selasa (02/05/2023).

Namun, Penghapusan denda pajak tersebut dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

“Syaratnya seluruh tunggakan pajak harus di bayar, jadi kalau dicicil penghapusan denda pajak tidak bisa wajib di lunasi seluruhnya. Misal ada tunggakan 10 tahun maka selama 10 tahun dendanya d hapuskan,”kata Herly.

Baca juga : Cara Membayar PBB Cukup Mudah, Berikut Penjelasannya

Menurutnya seluruh jenis denda pajak di hapus kan mulai dari Pajak Hotel,Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non PLN) , Pajak Parkir, Pajak Air tanah,Pajak Sarang Burung walet, Pajak Bukan Logam dan Batuan, dan PBB kecuali BPHTB.

“Pemutihan Seluruh Denda Pajak kecuali BPHTB karena tidak bisa dihitung,”ucapnya

Penghapusan Denda pajak ini, lanjut dia guna untuk meringankan beban masyarakat. Walaupun saat ini serangan wabah Pandemi sudah jauh berkurang dari tahun sebelumnya tapi perekonomian masyarakat baru mulai membaik.

“Saat ini wabah Pandemi baru tinggal sedikit, tapi perekonomian masyarakat baru mulai saat inikan sedang krisis jadi itulah Pak Wali ambil kebijakan tersebut,”ungkapnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *