Barometer99.com – PALEMBANG, Warga Tulung selapan kabupaten OKI berinisial AP berhasil mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai petugas Bank dan berhasil menguras isi tabungan Korban berinisial R sejumlah 45 juta rupiah.
Hal tersebut terungkap saat Press release pada hari Kamis 6 April 2023 di gedung Mapolda Sumsel.
Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira didampingi oleh Kasubdit Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan Melalui Subdit V Tipidsiber berhasil ungkap kasus penipuan online pada bulan Februari 2023.
“Kita cukup lama melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap perbuatan pelaku akhirnya pada bulan Februari tanggal 9 kemaren pelaku AP di tangkap di OKI di Tulung selapan,”katanya.
Ia menguraikan Pelaku inisial AP warga cengal kecamatan Tulung selapan kabupaten OKI bermula pada hari Kamis 30 Juni 2022 ia mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.
“Bunyi pesan tersebut berupa pemberitahuan mengatasnamakan bank BRI tentang perubahan biaya transfer mobile banking yang awalnya 6500 rupiah berubah menjadi 150 ribu,”ujarnya.
Jika korban tidak mengisi notifikasi yang dikirimkannya berupa link dianggap korban setuju atas perubahan biaya tersebut.
“Korban percaya dan korban mengisi aplikasi tersebut dan mengisinya dengan lengkap kepada pelaku,”paparnya.
Setelah semua data tersebut dipegang oleh pelaku, lanjutnya maka pelaku dengan leluasa menarik uang korban melalui rekening Korban dan ditransfer ke salah satu rekening.
“Kemudian ditransfer ke rekening pelaku jadi dalam kasus ini baru satu tersangka berhasil diamankan masih ada satu lagi tersangka diduga terlibat dalam perbuatan pidana ini masih kita dalami dan masih kita cari orangnya,”urainya.
“Pengakuan dari tersangka dari hasil pemeriksaan kita, kegiatan ini sudah dilakukan selama 1 tahun dan dari pengakuan tersangka baru sekali inilah berhasil dan akan terus kita selidiki,”ucapnya.
Baca juga : Ancam Korban Gunakan Screenshot VCS, TSK Tindak Pidana Pornografi Dibekuk Ditreskrimsus Polda Sumsel
Atas kejadian tersebut Korban R mengalami kerugian 45 juta rupiah.
Pasal yang dikenakan pasal 30 ayat 1 Jo pasal 46 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2 Jo pasal 48 ayat 2 UUD nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 82 undang undang nomor 3 tahun 2021 tentang transfer dana dan pasal 378 KUHPIDANA dengan ancaman 6 tahun denda 600 juta rupiah.
Barang bukti yang berhasil disita 3 lembar dokumen pendukung dari PT Industri Keuangan Nusantara kemudian 2 lembar dokumen pendukung dari PT SP debit Indonesia atau Dana tiga lembar Prinout mutasi rekening BRI milik korban kemudian 2 lembar Screenshot notifikasi email milik korban dua buah lembar Prinout mutasi rekening BRI milik tersangka.