Sungguh Tegah Anak Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Barometer99– Babat Supat, Musi Banyuasin- Entah nama apa yang pantas disandangkan kepada seorang anak yang telah tega membunuh ibu kandungnya sendiri dan juga menganiaya bapaknya sendiri dengan sebilah pedang.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (27/03/2023) sekira pukul 21.00 wib di masjid Baitul Rohman Desa Letang Kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin.

Phatonah(61) menjadi korban penusukan oleh anak kandungnya sendiri an. Mukhsin (36) dengan menggunakan sebilah pedang yang menembus perut kanan hingga perut kiri yang kemudian pada hari Selasa (28/03/2023) sekira pukul 20.00 wib meninggal dunia di Rumah sakit sungai lilin.

Demikian juga Munir (64) juga menderita luka gores pada tubuhnya diserang dengan pedang oleh pelaku ketika akan menolong istrinya yang telah ditusuk pelaku.

Dengan sangat terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena tindakannya ketika diperintahkan untuk menyerah tidak menghiraukan bahkan dengan senjatanya menyerang warga dan aparat yang hendak meringkusnya bahkan Aipda Andri sempat terkena sabetan pedang pelaku, yang tentunya tindakannya dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Rio Andrian SIK membenarkan adanya kejadian tersebut.

Motiv tersangka masih didalami, namun Polsek babat Supat sempat mendapatkan keterangan dari tersangka bahwa ia merasa kesal dengan bapaknya yang telah membakar kitab miliknya dan saat melihat ibunya tadarus di masjid tersangka menganggapnya sesat dan layak dibunuh. jelas Rio.

Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira S.Tr.K Menyadur dari keterangan Munir bapak tersangka bahwa sebelumnya tersangka pernah melakukan perbuatan yang hendak membunuh tersebut, namun dapat dicegah dan sadar kembali.

Tersangka meninggal dunia pada hari Selasa (28/03/2023) sekira pukul 15.30 wib dirumah sakit.
dimana setelah berhasil diamankan tersangka dibawa kerumah sakit untuk diobati, dan selesai dibawa kepolsek untuk dimintai keterangan sekaligus melengkapi administrasi penyidikan, termasuk persiapan untuk pembantaran tersangka, dan saat tersangka diistirahatkan diruang sel tubuhnya pucat dan mulutnya berbuih, selanjutnya dibawa kembali ke rumah sakit, namun tidak lama kemudian nyawanya tidak tertolong. jelas Bhakti.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang ancamannya tujuh tahun penjara, dan berhubung tersangka meninggal dunia penyidikan atas perkaranya nanti dihentikan. tambahnya ( L/R).

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresmuba #polsekbabatsupat

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *