Sindikat Garong Rumah, Keok Ditangan Polsek Lengkiti

Barometer99– Baturaja- Usai lakukan aksi garong rumah korban, Tersangka Jf ( 25 Tahun ) Warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu , Sumatera Selatan berhasil diamankan team singa ogan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami (Kamis, 9/3/2023)

Diketahui Jf dan rekannya, Sep (23 Tahun ) warga Dusun VI Desa Gedung Pakuan Kecamatan Lengkiti dan Jul
warga dusun IV Desa Tanjung Lengkayap sedangkan Ind ( 30 Tahun) warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti, masih dalam pengerjaan petugas kepolisian.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO A12 , 1 (satu) unit HP OPPO A12 , 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru merk Ando.

Disampaikan informasi dari Kasi Humas Polres OKU , IPTU Saparuddin , bahwa kejadian bermula pada sabtu ( 25 /12/2022) saat korban hendak menyiapkan barang dagangan untuk berdagang di kalangan lalu dilihat korban pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan lalu saat korban mengecek bagian depan rumah dilihat korban pintu depan dalam keadaan terbuka dan didapati korban 1 (satu ) unit sepeda motor Honda beat warna silver BG 3368 FAM, No..KA MH1JM911LK181851, No.Sin JM91E-1181714 yg berada di ruang tamu sudah tidak ada, berikut 2 (dua) unit HP OPPO A12 warna biru dan OPPO A31 warna hitam yg berada di kamar anak korban sudah tidak ada, kemudian pada pagi harinya korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek LENGKITI dan akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian uang sebesar 19 Juta Rupiah.

Dari pengembangan penyelidikan di lapangan, Team Resmob singa ogan dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika ketiga tersangka sedang berada di Desa Tanjung Lengkayap.

Tanpa buang waktu, Tim Singa Ogan melakukan penangkapan tersangka, yg mana tersangka JL ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang las dan tersangka Sep ditangkap saat sedang nongkrong di desa Simpang empat Lengkiti sedangkan tersangka Jep ditangkap di jalan lintas muara dua tepatnya di desa penyandingan saat sedang bekerja sebagai kenek mobil truk.

Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan melakukan pencarian barang bukti dan dari keterangan tersangka 1 (Unit) sepeda motor Honda beat milik korban sudah di jual ke desa Bantan OKU Timur, lalu Tim Resmob Singa Ogan melakukan pengejaran ke Desa Bantan namun tidak menemukan barang bukti sepeda motor tsb dan dari keterangan ke tiga tsk masing2 tersangka mendapat bagian uang 800rb yg sudah habis digunakan tersangka utk kebutuhan sehari-hari dan salah satu dari ke tiga tersangka berhasil di amankan, Jep menyebutkan sebagian uang hasil kejahatan dibelikan sandal.

” Tersangka dan barang bukti di amankan ke mako Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” tutup kasi Humas polres OKU, Iptu Saparuddin , kepada awak media.(*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *