Polres Prabumulih Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan

Barometer99– PALEMBANG- Polres Prabumulih Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mènjelaskan berdasarkan: LP / B / 48 / III / 2023 / Sumsel / RES Prabumulih, (07 Maret 2023).

Supriadi menjelaskan Waktu kejadian
Pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib malam ujarnya
Tempat kejadian perkara di Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih adapun yang melaporkan seorang ibu rumah tangga Marlina 37 tahun
Warga masyarakat Prabumulih

menurut Supriadi Korban meninggal dunia Muammar khadafi berumur 23 tahun Masyarakat. ujarnya yang beralamat JL. Sakura kelurahan karang jaya kecamatan prabumulih timur kota prabumulih ujarnya

Sedangkan korban Korban luka berat
Johan Berusia 21 tahun Warga prabumulih ucapnya

Menurut Supriadi kronologis kejadiannya
pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pembunuhan di JL. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Dengan cara korban DAFI dan korban JOHAN bersama dua rekan nya datang kerumah pelaku dengan membawa 1(satu) tabung gas 3kg elpiji ucap Supriadi kepada wartawan selasa (7/3/2023) siang.

Supriadi menyebutkan Kemudian pelaku tidak mau membuka pintu tetapi korban terus memaksa masuk kedalam rumah, setelah korban masuk pelaku cekcok mulut dengan korban an. DAFI selanjutnya pelaku menyabut pisau yang berada di pinggang pelaku dan menusukkan ke korban DAFI sebanyak dua kali di bagian kepala dan di bagian dada sebelah kiri, korbanpun terjatuh lalu korban JOHAN mencoba melerai kemudian namun pelaku juga menusukkan pisau tersebut ke korban JOHAN sebanyak empat kali dibagian pelipis kanan , bagian punggung belakang , bagian dada depan dan dibagian tangan. Kemudian korban JOHAN langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban an. DAFI meninggal dunia dan korban JOHAN di bawa ke Rumah sakit Umum Daerah Kota Prabumulih,

Dari laporan masyarakat tim kita langsung ketkp yang ditangani Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti ujarnya

Ditambahkannya Pelaku/Tersangka
HS berumur 22 tahun Masyarakat yang beralamat jalan bima RT. 05 RW. 05 Kelurahan prabujaya kecamatan prabumulih timur kota prabumulih

Adapun kita mengamankan berupa
Barang Bukti diantaranya 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna itam dengan panjang kurang lebih 20 cm.
1 (satu) buah baju yg digunakan korban berwarna hitam dan bercorak crem
1 (satu) buah celana levis panjang berwana hitam ucap Supriadi

Sedangkan Kronologis Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit reskrim polsek prabumulih Barat dan unit reskrim Polsek Prabumulih Timur
mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut sekira pukul 07.00 Wib dirumah nenek nya Di Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Unit Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP A FIRMAN S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum AIPDA SURIPTO S.H menuju ke lokasi pelaku tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih. ucapnya

Saat ini anggota kita Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pelaku Melengkapi Mindik dan melakukan Pemberkasan Kirim berkas ke JPU tutupnya.(*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresprabumulih

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *