Barometer99- PALEMBANG,- Oknum mantan karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti kabupaten Pagar Alam provinsi Sumatera Selatan melakukan penipuan terhadap Nasabah dengan meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Keduanya berinisial AW (35) laki-laki sebelumnya sebagai OB dan PM (34) perempuan sebagai CS.
“Atas perbuatan kedua pelaku AW dan PM Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp.5.253.953.819 atau lima Miliar lebih,”kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 2 Perbankan AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH, Saat Pres release, Jum’at (24/02/2023).
Yang menjadi target pelaku, kata dia kebanyakan orang tua dengan berpura-pura membantu dan untuk menyetorkan uang nasabah. Namun ATM Nasabah tidak pernah diberikan.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan di BRI unit tanjung sakti,”ujarnya.
Selanjutnya, Pelaku menggunakan kartu ATM nasabah tersebut untuk melakukan pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo yang ada di rekening nasabah atau transfer e-channel tanpa sepengetahuan nasabah.
“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang ingin menabung di BRI dengan memanfaatkan kartu ATM nasabah yang dipegang pelaku,”ujarnya.
Baca juga : Alami Luka Bacok, Warga Banyuasin Laporkan Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Banyuasin Ke Polisi
Selain itu, Para pelaku juga mendatangi Nasabah yang ingin menabung dan kemudian pelaku hanya menuliskan sejumlah uang yang disetorkan Nasabah pada buku tabungan Nasabah, sebagai tanda bukti penerimaan setoran nasabah (tanpa print out data transaksi melalui teller).
Pelaku juga sering berada didepan kantor Bank BRI untuk menunggu apabila ada nasabah yang datang ingin melakukan penarikan tabunga atau untuk penyetoran tabungan.
“Nasabah dicegat pelaku di depan kantor dan diproses penarikan penyetoran rekeningnya secara manual pada buku tabungan nasabah, dengan alasan sedang ada gangguan jaringan,”jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 49 ayat (1) huruf a undang-undang 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan jo 55 KUHP jo 64 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf & undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang 7 tahun 1997 tentang perbankan jo 55 KUHP jo 64 KUHP.