Berita, BNN  

Sosialisasi BPN Kab Bima di Desa Sanolo Kec Bolo, Soal Prona Gak Lagi Gratis? BPN Bima: Boleh Tarik Biaya, Batasnya Rp 350 Ribu

Barometer99– Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bima Lalu Mikyail Huda angkat bicara soal penarikan biaya proyek operasi nasional agraria (Prona). Dia menegaskan, penarikan biaya diperbolehkan dengan batasan Rp 350 ribu setiap bidang tanah.

“Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri hanya boleh ditarik biaya Rp 350 ribu per bidang,” katanya dihubungi Barometer99.com via WhatsApp, (15/2/2023).

Penjelasan tersebut berkaitan dengan rencana penarikan biaya pembuatan sertifikat dalam program PTSL di Kecamatan Madapangga. Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa sanolo telah mengumumkan kepada masyarakat mengenai biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona. Dia mengumumkan melalui pengeras suara masjid desa setempat, kalau biaya pembuatan sertifikat untuk setiap bidang tanah Rp 400 ribu.

Meski SKB tiga menteri telah mengatur ambang batas maksimal penarikan, tegas Huda, masih memerlukan peraturan lain lagi untuk bisa diimplementasikan. Menurut dia, SKB tersebut baru berlaku secara total jika sudah ada Perda atau Perbup. ”Saya tidak tahu apakah di Bima sudah ada (Perda atau Perbup) kaitan itu,” jelasnya.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *