Laporan Jalan di Tempat, Alimudin Minta Kapolda Sumsel Tegakkan Keadilan 

Suasana Unjuk Rasa LSM AKRAM bersama Alimudin di depan Mapolda Sumsel, (foto Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Keluarga Korban penganiayaan Alimudin menuntut Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmat Wibowo untuk menegakkan Keadilan.

Hal tersebut disampaikannya ketika Ia bersama Lembaga Swadaya masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) mendatangi Polda Sumsel unjuk rasa,pada hari Kamis (09/02/2023).

Ia menyampaikan tuntutannya agar Kapolda Sumsel mengusut tuntas terkait kasus penganiyaan dan perebutan lahan Alimudin di Perumnas Sako Kenten Palembang, Meminta Kapolda untuk menindak lanjutin jajaran kepolisian yang terkait yang di duga tidak professional dalam melayani dan mengayomi masyarakat, Meminta Pihak kepolisian untuk memberikan SP2HP terkait laporan Alimudin tentang Pengerusakan Kolam Ikan dan Perusakan Tanaman.

“Saya minta kepada Bapak Kapolda Sumsel agar menegakkan Keadilan khususnya bagi kami rakyat miskin jangan biarkan yang beruang mendapatkan Keadilan,”katanya.

Berdasarkan keterangan ketua DPW Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) Sumsel Elhavid Akbar bahwa adanya dugaan lambanya penyelesaian kasus penganiayaan Keluarga Alimudin bin Usman yang terjadi di Perumnas Sako Kenten Palembang.

“Bermula dari sengketa lahan hingga terjadi perusakan lahan pribadi dan penganiyaan terhadap Keluarga Alimudin bin Usman yang terjadi di Perumnas Sako Kenten Palembang, yang notabene sampai saat ini Alimudin masih menguasai dan menempati tanah tersebut laporan penganiayaan terhadap istri Alimudin Eko Sudarmi ke polres Kota Palembang selama Tahun 2019 2020,2021 tidak di tindak lanjuti selama tiga tahun,”ucapnya.

Baca juga:  https://barometer99.com/2023/02/08/subdit-v-tipidsiber-ditreskrimsus-polda-sumsel-tangkap-pembuat-konten-pornografi-anak/

Kemudian, Pada tahun 2022 dilakukan pendampingan oleh LBH baru ada titik terang, Pihak kepolisian menindak lanjuti dan menetapkan tersangka kepada pelaku penganiayaan.

“Kami menduga pihak kepolisian lamban, tidak serius dan tidak professional dan terindikasi akan mendinginkan kasus tersebut, Kami meminta Bapak Kapolda Palembang menindak tegas penyidik pada tahun 2019,2020,2021 bila perlu dilakukan pemecatan,”katanya.

Disini, kata dia sangat menyesalkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan petunjuk kepada penyidik bahwa kasus yang dialami Eko Sudarmi adalah penganiayaan ringan.

“Terbukti laporan Alimudin No. LPB/454/VI/2019/SPKT, pengerusakan kolam ikan dan pengerusakan tanaman Tanggal 01 Juni 2019 Sampai dengan 16 Juni 2020 setelah dimintai keterangan dan Gelar Perkara di polda Palembang,”paparnya.

Namun sampai saat ini, lanjut dia, hasilnya Nihil dan tidak ada penyelesaian sampai saat ini. Berbanding terbalik dengan laporan ripalnya Alimudin yang melaporkan Alimudin pada pengerusakan pagar yang berdiri diatas tanah yang saat ini di kuasaí Alimudin telah masuk pada tahap penyidikan.

“Sangat terlihat sekali bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas yang kami duga dilakukan oleh oknum yang tidak cinta akan kebenaran dan ingin mengaburkan kebenaran tersebut,”sambungnya.

Selain itu,Sampai saat ini Informasi SP2HP untuk mengetahui hasil penyelidikan terkait laporan Alimudin tentang pengerusakan Kolam ikan dan Pengerusakan tidak ada.

Padahal, jelasnya sesuai dengan peraturan kepala kepolisian republik indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara republik indonesia serta Pasal 39 Ayat 1 menjamin akuntabilitas penyidik wajib memberikan SP2H.

“Jadi kami menyikapi kinerja Pengadilan Negeri Palembang (PN) dan jajarannya yang kami duga tidak Profesional dalam pelayanan kepada masyarakat dan terkesan sangat lamban yang hal tersebut sangat lah tidak patut dilakukan kepada masyarakat yang bernama Alimudin Bin Usman,”paparnya.

Sementara, Kapolsek kemuning AKP Sischa Agustina mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk berkasnya laporan keluarga Alimudin.

“Kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu sebab laporan tersebut sudah cukup lama, dan Kapolrestabes pada waktu itu sudah diganti,”ucapnya.

Penulis: Yon
Exit mobile version