Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pembuat Konten Pornografi Anak

Ke Empat dari kiri : Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira memberikan keterangan kepada awak media saat Press release di gedung Polda Sumsel, Rabu 8 February 2023. (Foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Direktorat Kriminal Khusus melalui tindak subdit V Tipidsiber melakukan penangkapan terhadap Pelaku TA (39) seorang pedagang yang membuat konten video berisi pornografi dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur atau 9 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP. Putu Yudha Prawira saat Press release di gedung Polda Sumsel pada hari Rabu (08/02/2023).

Menurutnya, berawal Anggota melakukan kegiatan patroli siber menemukan akun dan email yang didalamnya terdapat konten asusila berupa video dan foto, antara seorang laki-laki dewasa dan seorang anak laki-laki berkisar usia 5 sampai 10 tahun.

“Memakan waktu sekitar 1 bulan Subdit V Siber Melakukan Penyelidikan lebih lanjut dan melakukan profilling terhadap akun email dan wajah yang ada pada foto/video,”katanya.

Kemudian lanjut dia, Tim subdit V siber berhasil mengamankan pelaku berinisial TH, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata perbuatan yang dilakukannya sejak tahun 2021 lalu.

“Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak bulan maret 2021, tersangka membujuk, merayu korban untuk mau diajak melakukan berbagai macam aktifitas seksual dan direkamnya,”ujarnya.

Baca jugahttps://barometer99.com/2023/01/11/tak-kuat-tahan-birahi-diduga-pria-di-lahat-lecehkan-bocah-umur-7-tahun/

Berdasarkan pengakuan tersangka TA, Ia membujuk korban adalah dengan mengiming-imingi memberikan uang dan top up Game free fire dan strumble kepada korban setiap setelah selesai melakukan aksinya.

“Tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakannya kepada siapapun termasuk kepada orang tuanya, kalau tidak, tersangka tidak lagi top up game kepada korban,”ucapnya.

Dari hasil penyelidikan Anggota Tipidsiber V Polda Sumsel, Pelaku dan korban memiliki hubungan dekat.

“Hubungan tersangka dengan korban, adalah keluarga, korban merupakan keponakan dari istri tersangka,”jelasnya.

Selama ini, pelaku melancarkan aksinya di rumah orang tua dari istrinya atau mertua pelaku. “Sejak tahun 2021 Pelaku sudah memiliki 17 Konten video dengan korban dan juga 60 koleksi video hasil download dengan konten yang mirip,”ungkapnya.

Pelaku TH mengakui semua perbuatannya dengan tujuan untuk membangkitkan gairah seksual ketika menonton video itu kembali.

“Saat menonton video tersebut membangkitkan semangat seksual saya,”jelasnya.

Atas kejadian tersebut Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel melalui Kabid data Informasi Gender dan anak Mariana menghimbau agar seluruh para orang tua memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Kita menghimbau agar para orang tua memperhatikan apa yang dilakukan anak-anaknya mulai dari ponsel dan kegiatan sehari-harinya,”ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis
1. Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
2.Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
3.Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Penulis: Yon
Exit mobile version