Berita  

Intens Redam Pematik Tindak Kriminal, Polsek Rastim Geledah dan Sita Berbagai Jenis Miras

Barometer99- Kota Bima – NTB. Guna meminimalisir jual edar miras sebagai pematik tindak kriminal, Polsek Rastim Polres Bima Kota, intens patroli dan merazia lokasi dan pedagang barang haram tersebut.

Sebut saja, sejak Kamis (2/2) dari pagi hingga malam, sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi penjualan miras, disantroni Polsek Rastim.

Polsek Rastim yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Sirajudin, menggeledah lokasi tempat jual edar miras yang ada di wilayah hukum Polsek Rastim.

BACA JUGA :  Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Barat Adakan Donor Darah dan Pengobatan Gratis

Hasilnya, berbagai jenis miras, baik minuman tradisional pun minuman berlebel semisal Bir Bintang, berhasil disita dan diamankan.

Patroli dan razia miras ini, kata Kapolsek Rastim Iptu Suratno, selain perintah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima tentang jual edar miras, juga sesuai perintah dan arahan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.

BACA JUGA :  Kakuwil Kolonel Laut (S) Roni Marzah Karata Laksanakan Sosialisasi Bidang Keuangan di Lantamal XII

Tujuan utama sesuai arahan Kapolres Bima Kota, kata Iptu Suratno, sebagai bentuk antisipasi guna meminimalisir tindak kriminal yang terjadi penyebabnya konsumsi miras.

“Tidak sedikit pematik tindak kriminal, akibat pesta dan konsumsi miras. Sehingga kami berkewajiban memberantasnya,”kata Kapolsek Rastim.

Ditegaskannya, giat razia miras, terus dan pasti intens dilakukan. Tujuannya, agar wilayah hukum Polsek Rastim, bebas dari jual edar miras.

BACA JUGA :  Polsek Rantau Alai Melakukan Giatan Penghentian Operasional Penambangan Pasir Ilegal

#.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *