Polres Banyuasin Berhasil Amankan 3 Kurir Narkoba

Barometer99– BANYUASIN- Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK SMI didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardy, Kanit I Narkoba IPDA Candra dan Kanit II IPDA Deka Putra berhasil mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu dan Narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Banyuasin, Jumat (20/1/2023).

Kapolres Banyuasin menyampaikan, hasil pengamanan Narkotika, Jenis Sabu, dan Narkotika Ekstasi ditangkap di tempat yang berbeda. Diantaranya di Kecamatan Betung dan Kecamatan Talang Kelapa.

Tersangka bernama Ihza Fansuri (20) warga Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Terangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di Kecamatan Betung tepatnya di halaman parkir Musi Indah.

Kemudian dua tersangka lainnya Abdul Aziz (39) bin Abdul Bakar dan Riki Periyanto (27) bin Sulman berhasil diamankan di Kecamatan Talang Kelapa saat hendak transaksi narkotika jenis ekstasi berlogo monyet. Tepatnya di depan ruko simpang Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dari tersangka Ihza Fansuri barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik teh cina warna hijau Merk Guanyinwang berat bruto 1.060 gram, 2 satu unit handphone Merk Strawberry warna hitam, 3 dua bungkus kantong plastik, 4 satu buah tas ransel warna biru tua.

Selanjutnya dari tersangka Abdul Aziz (39) bin Abu Bakar dan tersangka Riki Periyanto (27) bin Sulman (alm) berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1. 36 (tiga puluh enam) butir Narkotika jenis ekstasi dengan logo monyet berat bruto 12,93 gram yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening dibungkus dengan kantong plastik warna hitam. 2. Satu unit handphone Merk Redmi warna biru silver. 3. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol BG 3076 AFG.

Sementara itu tersangka Ihza Fansuri (20) mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Kecamatan Sungai Lilin yang akan dikirim ke Kecamatan Betung. Selain itu tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp. 2.000.000,- dari hasil pengirimannya.

Satnarkoba Polres Banyuasin Iptu Junardy juga mengatakan Polres Banyuasin bersama jajaran Satnarkoba akan menantang dan mendalami demi mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresbanyuasin

Editor: Msa
Exit mobile version