Pelaku diketahui masuk ruko melalui atap, kemudian mencongkel pintu bagian atas ruko menggunakan sebuah linggis.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit Pidum IPDA I Gede Putu Surya menjelaskan, ruko tersebut milik korban Jemmy (25).

“Pencurian itu terjadi pada Jumat (13/1/2023) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 280 juta. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres OKI guna ditindaklanjuti,” kata dia saat menggelar press release, Rabu (18/1/2023).

Berdasarkan laporan itulah, kata dia, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan sehingga didapati informasi jika ada seorang warga yang biasa berkeliaran, tiba-tiba memiliki banyak uang.

“Warga tersebut diketahui bernama Bayu Anggara (25), seorang pengangguran yang tinggal di Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung,” jelas dia.

Atas informasi tersebut, alhasil polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tanpa perlawanan.

“Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah uang sebesar Rp 12.600.000,” terangnya.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)