Berita  

Unit Reskrim Polsek Sandubaya Amankan Pelaku Penganiayaan Kurang dari 24 Jam

Barometer99- Mataram – NTB. Seorang Tersangka Pelaku Penganiayaan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya Kurang dari 24 Jam. Pelaku penganiayaan di wilayah Cakranegara Kota Mataram yang terjadi pada penghujung tahun 2022 (31/12/2022) tersebur diamankan setelah beberapa Jam mendapat laporan dari Korban.

“Jadi saat korban melaporkan kejadian tersebut tim opsenal kita langsung menuju TKP dan berhasil mengaman terduga pelaku,”ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Sandubaya, (17/01/2023).

Korban bernama Abdullah (34) asal Kota Mataram awalnya hendak ke rumah temannya di wilayah Cakranegara, namun tepada di Jalan Sawo, Cakranegara tiba-tiba dihadang oleh terduga yang kini ditetapkan Tersangka.

BACA JUGA :  Tangani Kasus Pengeroyokan, Timsus Macan Polsek Dompu Dikerahkan, Satu Korban Tertusuk Panah

“Saat itu Tersangka langsung memukul Korban menggunakan kayu, namun korban menghindar dan mengenai sepeda Motor Korban. Tiba-tiba Tersangka mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkan kearah Korban dan ditangkis pakai tangan kiri sehingga mengakibatkan luka sobek diantara jari telunjuk dan jempol,”jelas Pria Humoris kelahiran Lombok Timur ini.

Saat Diamankan, Tersangka pelaku diketahui bernama MS, pria 46 tahun, alamat Cakeanegara Kota Mataram tersebut mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dalam keadaan Mabuk Tuak (Miras tradisional).

BACA JUGA :  Prajurit Garuda Dempo Sambut Kunker Kasad di Wilayah Kodam II/Sriwijaya

“Saat itu korban lagi mabuk karena mengkonsumsi tuak, kemudian keluar kejalan dan langsung menghadang korban yang kebetulan lewat di jalur tersebut,”beber Kapolsek.

“Saya tidak mengenalnya, saya tidak ingat apa-apa, saat itu saya mabuk berat,”kata Kapolsek meniru pengakuan Tersangka.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

BACA JUGA :  Penyuluhan Posyandu TMMD 113 Kodim 0113/Gayo Lues

Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *