Barometer99- Bima – NTB. Penjual minuman keras (miras) diduga ada di desa Bolo kecamatan Madapangga kabupaten bima.
Miras ini dijual oleh seorang laki – laki berinisial JN. Ironisnya, JN ini bukan putra asli desa Bolo melainkan warga luar desa Bolo kecamatan Madapangga.
Pada tahun 2019, satu orang warga desa Bolo meninggal dunia disebabkan oleh minuman keras.
“Akibat konsumsi miras dan diduga dia memukul temannya dalam keadaan mabuk sampai temannya meninggal dunia”, tutur salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Selasa, 10/1/23.
Dampak miras ini sangat besar pada generasi muda. Kenakalan remaja yang terjadi di wilayah kecamatan Madapangga disebabkan faktor minuman keras.
“Liciknya, JN yang menjual miras di desa Bolo ini, dia tidak akan menjual pada orang yang tidak biasa membelinya”, jelas warga Bolo.
Ketika ditanya ada jualan miras, dia akan menjawab tidak menjual, lanjutnya warga.
Hanya orang – orang yang biasa membeli dan dia kenal saja untuk dijualkan barang haram tersebut.
Problem ini seakan menjadi momok yang sulit diputuskan mata rantainya oleh pemerintah desa dan APH.
“Keseriusan pemerintah desa dan APH untuk memberantas miras adalah kunci untuk mengurangi kenakalan remaja”, jelasnya.
Jika miras dibiarkan dan tidak ditindak dengan serius jangan harap wilayah kamtibmas hukum madapngga akan kondusif.
“Rata – rata anak dibawah umur menjadi korban minuman keras. Dan, perkelahian antar kelompok remaja disebabkan oleh miras”, tuturnya.
Kasus ini harus diantesi dengan serius oleh pemerintah desa dan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika dibiarkan masa depan anak muda akan hancur.
Kepala desa Bolo Drs. Muhtar H. Idris, pada saat oleh media mengatakan, kami akan dalami dulu karena ini belum pasti informasinya.
“Kalau terbukti kami akan dekati dan kami akan melakukan pendekatan dulu dan menyuruhnya tidak menjual miras tersebut”, ujar kades bolo Drs. Muhtar H. Idris.
Sementara itu, Kapolsek Madapangga IPDA Kader, pada saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telpon whatsapp mengatakan, kita akan melakukan patroli rutin dalam minggu ini.
“Kita juga sudah manyampaikan pada pemerintah camat Madapangga dan termaksud pada pemerintah desa untuk memberantas perederan minuman keras ini”, tutut IPDA Kader, Selasa, 10/1/23.
Karena ini sudah menjadi komitmen kita bersama, lanjut IPDA kader, dan kami dari Polsek Madapangga dengan Danramil Bolo, Camat Madapangga akan melakukan patroli rutin dalam waktu dekat dalam memberantas perederan miras yang ada di wilayah Kecamatan Madapangga.
Syf.