Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 2 Kg di Musnahkan Porlestabes Palembang

Barometer99– Palembang- Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu, Selasa (10/1/2023).

Pemusnahan 2Kg Sabtu itu dilakukan di hadapan kurir Rico Apriansyah (23) di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

“Sebanyak 2 Kg kita musnahkan dengan cara blender, dengan disaksikan oleh tersangka dan perwakilan dari kejaksaan,” ujar AKBP Mario kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.

Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, lanjut dia mengatakan, barang bukti yang sudah hancur di buang ke dalam saluran kloset kamar mandi.

BACA JUGA :  Peringatan HUT RI Di Ibukota Nusantara Gunakan Listrik Hijau

Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang terjadi pada 26 November 2022 lalu dengan tersangka Rico Apriansyah di depan salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Dirinya menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

AKBP Mario menerangkan, dengan dimusnahkannya yang dilakukan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, khususnya memberikan efek jera kepada para pengedar, kurir hingga pengguna barang terlarang tersebut.

BACA JUGA :  Polri Kerahkan Brimob Hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Dirinya menambahkan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri, “Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, kita lakukan pemusnahan dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan dan disaksikan oleh tersangka sendiri,” jelas dia.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba, dengan membantu pihak berwajib dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Palembang.

BACA JUGA :  Momen Ramadhan, Sat Lantas Polres Sumbawa Bagikan Takjil Ke Pengendara

Dengan memberikan informasi mengenai jaringan narkoba maupun peredaran di sekitar kediaman, maka masyarakat dapat berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram.

“Mari kita perangi narkoba, dengan melindungi generasi muda hingga menekan penyebarannya di wilayah Kota Palembang, kita berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba, apalagi sekarang ini ada namanya aplikasi bantuan polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal. Termasuk tindak pidana Narkoba,” tutup AKBP Mario. (*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polrestabespalembang

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *