DPO kasus Korupsi Ganti Rugi Tol OKI Berhasil Ditangkap Tim Pidsus Kejati Sumsel

Barometer99– Palembang- Setelah sempat ditetapkan DPO atas kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini tersangka Ansilah berhasil ditangkap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Senin (9/1/2023).

Saat berada dikediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, tersangka berhasil ditangkap di kampung halamannya sekitar pukul 17.00 WIB, oleh tim Pidsus Kejati Sumsel yang dibantu Polres OKI.

“Tersangka berhasil diamankan di Polres OKI dan langsung dibawah Kejati Sumsel pada malamnya,” ungkapnya.

Lanjut dalam keterangan resminya Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH juga mengatakan, malam ini pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil membawah DPO dalam perkara pembebasan jalan TOL OKI.

“Dalam stetment kita kemaren pada saat kita menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol OKI, Ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung – Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang merugikan negara mencapai Rp 5 milyar.

Untuk sebagai perbandingan pembebasan lahan tol Kapal Betung yang berada di Kabupaten Banyuasin Dalam fakta persidangan salah satu saksi Bakti Setiawan selaku direktur PT Sriwijaya Makmore Persada mengatakan, terkait pembebasan lahan mekanisme pembayaran kita berkoodinasi dengan pemerintah setempat seperti Kades dan Camat, nilai kontrak pembebasan lahan sebesar Rp 450 milyar dan yang terlibat dalam ganti rugi ini melibatkan tim Sembilan (9) dan ganti rugi lahan sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta.

“Nilai kontrak untuk pembebasan lahan tol Kapal Betung menelan anggaran sebesar Rp 450 milyar dan melibatkan tim Sembilan dan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Swasta,” ungkap Bakti

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), masih (DPO) Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Alm Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI.

Selanjutnya tersangka sendiri saat ini langsung ditahan mengingat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana tersangka namun tidak hadir, makanya pihaknya tetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap langsung ditahan.

“Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya malam ini setelah dia berhasil kita tangkap, tersangka langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya. (*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresoki

Editor: Msa
Exit mobile version