Kendaraan Terancam Diblokir Bagi Kendaran Kena Tilang ETLE Tapi Tidak Memberi Konfirmasi Selama 7 Hari

Barometer99– Prabumulih- Memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas AKP Muthemainah SH menegaskan, bagi pengendara yang ter-capture kamera ETLE dan kedapatan melanggar akan dikenakan tilang.

“Kalau kena tilang ETLE, tercapture satu dari pelanggaran. Seperti tidak pakai helm, melawan arus, pakai handphone, tidak pakai sabuk pengaman dan lainnya. tilang akan dikirim secara otomatis ke rumah. Kalau tujuh hari kena tilang ETLE dan tidak ada konfirmasi. Maka kendaraan tersebut terancam diblokir, pengecekan tilang ETLE ini,” ujar Kasat Lantas AKP Muthemainah SH, Kamis 5 Januari 2023.

Bilamana nantinya selama 7 (tujuh) hari kena tilang ETLE tapi tidak ada konfirmasi dari si pengendara, maka kendaraannya terancam diblokir.

Kasat Lantas menerangkan, saat ini tiga titik kamera ETLE di Kota Prabumulih telah terpasang diantaranya Simpang Tugu Air Mancur, Simpang Tugu Kuda, dan Simpang Bawah Kemang. Kalau tidak ada halangan, akhir Januari 2023 tepatnya minggu ketiga ketiga titik kamera ETLE akan aktif dan segera beroperasi.

“Satlantas Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat agar selalu patuh dan tertib berlalu lintas. Kita juga mengajak masyarakat Prabumulih untuk mengunduh aplikasi Smart City Dulur Kito. Sebab akhir Januari 2023, secara serentak tilang ETLE akan diberlakukan di 17 kabupaten/kota. Tujuannya, tilang ETLE ini mengajak masyarakat patuh dan taat terhadap aturan lalin,” tegasnya.

AKP Muthemainah SH mengungkapkan, adanya kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam berlalin. Tentunya akan menekan angka lakalantas di Prabumulih.

“Kendaraan bermesin, bukan mesin pembunuh. Makanya kita ajak masyarakat agar patuh dan taat terhadap lalin,” tandasnya.

Masih kata Kasat Lantas, tilang manual bisa dilakukan. Namun, jika pengguna kendaraan tidak memakai nomor polisi atau memakai nomor polisi palsu.

“Jajaran kita akan melakukan penilangan secara manual. Tilang ETLE ini dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar lalin,” ujarnya.

Selain itu Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH kembali mengingatkan kepada masyarakat agar kendaraan yang sudah diperjual-belikan melakukan konfirmasi ke Front Office (Kantor Pusat) Satlantas Prabumulih, dikarenakan hal ini untuk mengsingkronkan data kendaraan masyarakat yang terekam camera E-TLE, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih.

“Disana nanti kita buat surat pernyataan dan kita melakukan pemblokiran. Yang mana agar tujuannya pemilik kendaraan yang baru membalik nama surat kendaraan tercatat dan terdata. Ia juga menghimbau agar penjual kendaraan (pemilik pertama: red) agar melaporkan ke Samsat Kota Prabumulih bahwa kendaraannya sudah dijual, dan untuk kendaraan masyarakat yang sudah diperjual belikan silakan konfirmasi ke Front Office atau kantor Satlantas untuk mendapatkan pelayanan petugas kami. Jika tidak melakukan laporan ke Front Office datanya masih data pemilik pertama kendaraan,” tutupnya. (*)

#poldasumsel #humaspoldasumsel #polresprabumulih

Editor: Msa
Exit mobile version