Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

 

BANYUWANGI – Jelang Nataru, Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

“Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp. 500 juta,” kata Kompol Agus, pada Sabtu sore (31/12/2022).

BACA JUGA :  Hadir di Ajang Internasional World Surf League Championship Tour 2022,Polresta Banyuwangi Berikan Pengamanan

Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah counter handphone di Banyuwangi Selatan.

Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku ini menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.

“Korbannya ini tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku tersebut palsu, karena jika dilihat sekilas seperti uang asli,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Jelang KTT G20 di Bali, Polresta Banyuwangi Optimalkan Pengamanan Pelabuhan Ketapang

Namun, ketika korban menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak karena teridentifikasi palsu. Sehingga korban melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.

“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru. Karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Komsos Jurus Jitu Keakraban Babinsa Dengan Warga Binaan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Abii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *