Berita  

Berkas Lengkap, Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota Limpahkan ke Jaksa Tiga Tersangka Blokir Jalan

Barometer99- Kota Bima – NTB. Tiga tersangka berikut berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus blokir jalan di lintas Wera-Ambalawi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

Sekitar pukul 12.00 WITA Selasa (20/12) siang ini, penyidik Sat Reskrim Polres Bima resmi melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, menjelaskan, tiga tersangka yang dinaikan ke tahap 2 tersebut jelas Rayendra, masing-masing

BACA JUGA :  Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar

D (44), F alias J (34) dan J alias R (28), ketiganya warga Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Kasus blokir jalan buntut dari penahanan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima yang didugakan atas tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yang terjadi sekitar Oktober lalu.

Ketiganya sambung Kasat Reskrim, disangkakan melanggar pasal 192 ayat 1e junto pasal 55 KUHP.

BACA JUGA :  Pemprov NTB apresiasi Temu Ilmiah Tahunan dan Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia di Lombok-NTB

“Berkas sudah lengkap, langsung kami tahap 2 dan dilimpahkan ke Jaksa,”tutup Rayendra.

#Humas Polres Bima Kota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *