Polsek Bayung Lencir Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Curas

Barometer99– Bayung–Dalam waktu dua Minggu pada bulan Desember 2022 tiga kasus yang meresahkan masyarakat khususnya desa Sukajaya kecamatan bayung lencir dapat di ungkap dengan cepat oleh Polsek Bayung Lencir.

Kasus yang pertama adalah kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya tanggal 5 Desember 2022 berhasil menangkap tiga pelaku An. Niko, siswanto dan Deni Wahyu dan kedua pengungkapan kejadian pembobolan toko sembako yang terjadi pada tanggal 19 November 2022 di desa Sukajaya dan ternyata pelakunya adalah salah satu pelaku pembobolan SD negeri 1 Sukajaya an. Deni Wahyu bersama satu kawannya yang belum tertangkap dan yang ketiga kejadian pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Masuyudi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 di Desa Sukajaya yang ke esokannya Senin (12-12-2022) salah satu pelaku dari tiga pelaku berhasil di tangkap oleh Tekab #204 Polsek Bayung Lencir An. Salim (16).

Kapolsek Bayung lencir Iptu Debi Apriyanto SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wib di RT 22 RW 06 Desa Sukajaya yang di lakukan oleh 3 pelaku dan baru tertangkap satu an. Salim (16) sedang dua pelaku lainnya An. NI dan UJ belum tertangkap.

Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api rakitan Laras pendek dan sempat mengancam dan menembak korban namun senjatanya tidak meledak yang kemudian pelaku kabur setelah berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp. 2.000.000.- jelasnya.

Debi menambahkan bahwa setelah adanya laporan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, langsung di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan di ketahui identitas dari pada pelaku pencurian dengan kekerasan, yang kemudian memerintahkan anggota Tekab#204 Polsek Bayung Lencir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang kemudian berhasil di tangkap satu dari tiga pelaku An. Salim (16) dan pasal yang di kenakan terhadap pelaku adalah pasal 365 ayat (2) ke 1,2,3 KUHP. yang ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara, tambahnya.(*)

Editor: Msa
Exit mobile version