Polsek Bayung Lencir Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian

Barometer99– Bayung Lencir Musi Banyuasin- Polsek Bayung Lencir polres muba polda sumsel berhasil membekuk tiga pelaku pembobolan Kantor SD N 1 Suka Jaya Desa Mekar Jaya Kec. Bayung Lencir Kabupaten Muba, senin 5/12/22, sekira jam 05.30 wib, Kemaren.

Ketiga pelaku itu masing-masing Niko Andreansyah (24), Siswanto (24), dan Deni Wahyu(18), kesemuanya warga Desa Mekar Jaya Kec Bayung Lencir Kab Muba.

Kapolres muba Akbp Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir , Iptu Deby Apriyanto menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 diketahui sekira pukul 05.30 WIB di Dalam Kantor SD N 1 Suka Jaya Desa Mekar Jaya Kec. Bayung Lencir Kabupaten Muba, telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui

Lanjut Deby, pelaku merusak kunci ruangan guru kemudian pelaku masuk kedalam ruangan lalu mengambil barang berupa 3 (Tiga) unit Laptop diantaranya Laptop Asus ,Lenovo dan Acer ,Akibat kejadian tersebut korban SD N1 Suka Jaya mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), imbuh Deby, kita mendapat petunjuk yang mengarah ke pelaku berikut barang bukti hasil pencurian.

“Kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Dari kejadian pukul 05.30 WIB berhasil diungkap Sore harinya,” ujar Deby.

Penangkapan pertama terhadap Siswanto dan kita menemukan barang bukti berupa 3 unit leptop dan dikembangkan ke pelaku berikutnya Nico Andreansyah. Kemudian melakukan penangkapan terhadap actor utamanya Deni Wahyu dikediamannya dan setelah dilakukan introgasi awal dan pelaku mengakui benar bahwa pelakulah yang telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit laptop di SDN 1 Suka Jaya.

Selain mengamankan tiga tersangka, Polsek Bayung lencir turut mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 (satu) unit Laptop merk ASUS Vivo Book, 1 (satu) unit Laptop Merk LENOVO, 1 (satu) unit Laptop merk ACER, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi pink. 1 ( satu ) Buah Kotak Laptop Acer, 2 ( dua ) Buah Kwitansi Pembelian Laptop. 1 (satu ) Buah Gembok, 1 ( satu ) Pilah Pisau, 1 ( satu ) Buah Martil atau Palu, 1 ( satu ) Buah Besi Warna Kuning, 1 ( satu ) Tas Kantong Warna Biru, 1 ( satu ) Kunci.

Ketiga pelaku tersebut akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP JO PASAL 480 Ayat (1) KUHP, ungkap Kapolsek. ( Mare’a/R)

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#polresmuba
#polsekbayunglencir

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *