Kecewa 2 Bulan Gaji Tidak Dibayar, 2 PK Potong Tiang Penyanggah Tower SUTT PLN

Barometer99- PALEMBANG,- Dua Penjaga Keamanan (PK) memotong Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PLN lantaran upah yang dijanjikan selama dua bulan tidak kunjung dibayar.

“Saya kecewa upah saya dua bulan sebesar 500 ribu tidak di bayar jadi sengaja saya rusak biar PLN rugi,”Pengakuan N saat di wawancarai Wartawan disela – sela press release di Mapolda Sumsel, Senin (05/12/2022).

Sementara Wadirkrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan Pada Hari senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib bertempat di desa tanjung terang kecamatan gunung megang kabupaten muara enim telah terjadi tindak pidana pencurian dan atau pengrusakan.

“Besi siku tower SUTT 122, 123 tkp desa tanjung terang, tower SUTT 114 desa tanjung terang, tower SUTT 117 desa Pariito, tower SUTT 118 desa tanjung terang milik PT PLN persero dicuri oleh orang yang tidak di kenal,”katanya.

Kemudian lanjut Wadir, Pelapor mendapat informasi dari Petugas ground patrol yang saat itu patroli bernama Okta melalui telpon dan menceritakan kejadian tersebut.

“Setelah mendapat informasi tersebut pelapor mendatangi lokasi mengecek, memang benar tower telah dipotong dan dicuri oleh orang yang tidak dikenal akibat kejadian tersebut PT PLN persero mengalami kerugian lebih kurang rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek gunung megang,”urainya.

Dikhawatirkan berdampak sangat besar, lanjut dia, Dirkrimum melalui subdit lll Jatanras Polda sumsel bekerjasama dengan Reskrim Polres Muara Enim, dan Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kasubdit lll jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Setelah Mendapatkan Informasi keberadaan diduga pelaku, selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku beserta barang bukti di desa tanjung terang kecamatan gunung megang kabupaten Muara Enim pada hari kamis tanggal 01 desember 2022 sekira pukul 05.30 wib,”paparnya

Kedua orang diduga pelaku berinisial NE (30) dan RO (35) dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya 2 (dua) orang diduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim Untuk Dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lainnya,”jelasnya.

Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menambahkan bahwa SUTT Tower yang berada di Kabupaten Muara Enim ada dua Unit Pelaksana Tranmisi (UPT) Palembang dan Bengkulu.

“Nah yang dipotong ini dibawah UPT Palembang sekitar 270 Tower Jarak setiap tower sekitar 350 meter dan kondisinya sangat jauh dari jangkauan jalan ada yang di dalam hutan,”ungkapnya.

Dari unsur pengamanan memang sangat rumit, lanjut dia, PT PLN melakukan jasa Pemborongan Pelaksanaan dan Pemeliharaan untuk Tiang Tower kepada PT Buma Karya Burian dengan Anggaran Miliaran Rupiah tapi tidak termasuk jasa Pengamanan.

“Pemborongan Pelaksanaan dan Pemeliharaan untuk tiang tower kepada PT Buma Karya Burian yang notabenenya 5,5 Miliar, tapi tidak termasuk jasa pengamanan dan diwilayah Muara Enim 270 tower itu hanya memperkerjakan 2 PK
di dalam kontrak ada Petugas Ground Patrol (PGP),”Ucapnya.

Kemudian,dia bilang PGV mengupah Jasa Pengamanan Kampung (PK) dua orang berinisial N dan R dengan upah 500 ribu setiap bulannya.

“Di dalam kontrak ada PGP, dan PGV membayar dua orang PK, Okta meminta bantu ke N dan R di gaji 500rb perbulan dan okta dibayar oleh PT Buma namun tidak ada perjanjian tertulis hanya lisan,”pungkasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 191 bis 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *