Barometer99– Medan- Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyita aset milik bos judi online terbesar di Sumut sebanyak Rp 158 Miliar Jonni alias Apin. Selain judi online, Apin BK juga dikenakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubernur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan selain menjerat kasus judi online, kami juga mengenakan Jonidalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), “Apin BK dikenakan TPPU, “katanya, Rabu (30/11/2022).
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah/ruko milik Apin BK. Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
“Total terakhir seluruhnya yang disita Rp 5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita adalah (rumah/ruko) dengan seharga Rp 153 Miliar, seluruh aset tersebut bernilai fantastis yakni total mencapai RP 158,8 miliar,“ ucapnya.
Sambung Panca pihaknya secepat akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK, “Secepat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, “kata dia.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang pada 8 Agustus 2022. Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.
Digedung berlantai tiga itu, dioperasikan 21 situs judi daring Lebah 4D, Dewa Judi 4D, Dan Laris 4D, Yang beromset Rp500 juta sampai Rp1 miliar setiap harinya.
Dari lokasi itu, petugas Polda Sumut melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya. Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, puluhan laptop dan computer yang digunakan mengakses juri daring, tanah, speadboad, bahkan 107 rekening turut disita untuk barang bukti. (Lung)
#poldasumut
#poldasumsel
#humaspoldasumut
#humaspoldasumsel