Berita, KPK  

Pemeriksaan Saksi Dan Perkara BUMD di Sumsel

Barometer99– Pemeriksaan dilakukan di di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama sbb:

1. PAULUS LIM Komisaris PT. Fortuna Marina Sejahtera
2. IRWAN SEPTIANTO Staf Keuangan PT SMS
3. AME Karyawan PT FMS

Sri Sulastri: Perusahaan Tak Bayar Pajak Termasuk Dugaan Korupsi, KPK Pasti Mengejarnya!

Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Kamis (1/12/2022) mengatakan, adanya sejumlah pihak perusahaan swasta yang diperiksa KPK sebagai saksi
dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel, dikarenakan KPK mengejar soal pajak.

Sebab menurut Sri Sulastri, perusahaan yang tidak membayar pajak termasuk dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi dalam dugaan kasus korupsi yang kini sedang disidik KPK ini, untuk perusahaan yang tidak bayar pajak termasuk dalam dugaan kasus korupsi. Sebab pajak ini kan penghasilan untuk negara, kalau tidak bayar pajak maka negara menjadi rugi. Nah, dikarenakan KPK ini lembaga negara yang memberantas terkait dugaan korupsi makanya KPK pasti mengejar soal pajak dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD tersebut,” paparnya.

Masih dikatakan Sri Sulastri, apalagi terkait pajak tersebut 80 persen APBN bersumber dari pajak.

“Selain 80 persen APBN bersumber dari pajak, seluruh ASN itu gajinya juga dari pajak. Untuk itulah KPK turun langsung ke Sumsel melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (1/12/2022) KPK memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Tiga saksi yang diperiksa tersebut, yakni Staf Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Irwan Septianto. Kemudian dua saksi lagi merupakan komisaris dan karyawan dari perusahaan swasta. Ketiga saksi diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Ali Fikri

Menurutnya, sebelumnya pada Rabu (30/11/2022) Penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti.

“Dalam pemeriksaan saksi Adi Trenggana Wirabhakti ini, Penyidik KPK mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.

Dilanjutkannya, di hari Rabu tersebut Penyidik KPK juga telah memeriksa saksi Cecep Kurniawan selaku Tenaga Ahli Pengembangan Bisnis yang juga Staf Khusus Logistik PT SMS.

“Pada pemeriksaan saksi Cecep Kurniawan ini Penyidik KPK mendalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan penunjukan pihak yang terkait dengan perkara ini dengan jabatan Dirut PT SMS,” tandas Ali Fikri.

Jubir KPK Ali Fikri sebelumnya telah mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya.

“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” pungkasnya.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *