Miliki Senpi rakitan, Pria Asal Desa Mpuri Ditangkap Polisi

Barometer99- Bima – NTB. Kepolisian Sektor Madapangga Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pemilik Senpi Rakitan Laras pendek di aula Kantor Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Jum’at, 02/12/22 Sekira Pukul 10.30.Wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK, melalui Kapolsek Madapangga Ipda Kader membenarkan telah diamankan AH L/34 Warga Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima karena Memiliki dan menguasai Satu Pucuk Senpi Rakitan Laras pendek dan satu butir peluru tajam/aktif.

Pria 34 tahun itu diamankan berawal dirinya masuk ke kantor Desa setempat pasalnya saat itu ada rapat pembahasan anggaran lapangan sepak bola Desa Setempat.

BACA JUGA :  Kapolres Malang Bersama Forkopimda Gelar Press Release Hasil Operasi Pekat Semeru Tahun 2022

Saat rapat berlangsung AH Mengobrol dengan salah satu Aparatur Desa, seorang peserta rapat menegur AH agar tidak mengobrol dan mendengarkan arahan rapat.

Tak terima lantaran ditegur AH dengan nada emosi menunjuk salah satu anggota Rapat menggunakan jari telunjuk.

Tidak sampai disitu Pelaku yang berlagak seperti Koboi itu langsung menodongkan sepucuk Senpi rakitan tepat pada kepala salah satu peserta rapat yang menegurnya itu.

BACA JUGA :  Koramil 12/Simo Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional Penuh Tawa dan Kebersamaan

Kaur/ staf Desa dan Anggota Polsek Madapangga yang juga ada pada saat rapat langsung merampas sepucuk Senpi rakitan itu dari tangan AH ( Pemilik Senpi).

Setelah itu AH dan barang bukti Satu Pucuk Senpi Rakitan Laras pendek dan satu butir peluru tajam diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Tak Mau Warga Kesulitan, Kapolri: Jangan Lagi Terjadi Kelangkaan Minyak Goreng Curah

#Syf.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *