Kapolres Malang Bersama Forkopimda Gelar Press Release Hasil Operasi Pekat Semeru Tahun 2022

Barometer99– POLRES MALANG – Polres Malang gelar press release hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 23 Mei 2022 hingga 3 Juni 2022, di Lapangan Satya Haprabu Polres Malang, Senin (6/6/2022) pagi.

Dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H. ini, dihadiri juga jajaran Forkopimda Kabupaten Malang diantaranya, Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M., Ketua DPRD, Darmadi S.Sos, Kajari Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Kasdim 0818 Malang-Batu, Mayor Arh Djoko Istianto, Wakil Ketua PN Kabupaten Malang, Amin Imanuel Bureri, S.H., M.H. Serta turut mendampingi Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., M.M. dan Kasat Resnarkoba, AKP Harjanto Mukti, S.I.K., M.H.

Kapolres AKBP Ferli Hidayat mengatakan, sasaran dari operasi kepolisian ini sendiri adalah tindak kejahatan yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat.

“Selama 12 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei hingga 3 Juni 2022, kami melakukan operasi pekat yang diarahkan kepada kejahatan yang sering meresahkan masyarakat. Seperti, premanisme, judi, miras dan yang paling utama adalah narkoba,” kata AKBP Ferli Hidayat.

Setidaknya dalam waktu dua pekan, Polres Malang telah berhasil mengungkap kejahatan sebanyak 177 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. “Kita telah menangani 177 kasus, 48 diantaranya adalah kasus narkoba,” jelasnya.

Dari hasil operasi ini pula, Ferli menyebutkan bahwa sedikitnya ada 183 terduga pelaku yang berhasil diamankan. “Dimana ada 89 terduga pelaku yang perkaranya dinaikkan ke tingkat penyidikan,” bebernya.

Selanjutnya, Kapolres juga menerangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamanakan dalam Ops Pekat ini. “Khusus di bidang narkoba kita sudah mengamankan total barang bukti sabu lebih kurang 1,3 kilogram, ditambah 183 gram ganja dan beberapa obat-obatan terlarang lainnya,” tutur AKBP Ferli.

Hasil ini merupakan bentuk komitmen Kapolres Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang, untuk membebaskan Kabupaten Malang dari bahaya narkotika sesuai Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.

“Ini selaras dengan apa yang kami lakukan di minggu lalu, Senin (30/5/2022). Dimana kami bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang beserta Forkopimda Malang Raya, Pasuruan Raya dan Probolinggo Raya, medeklarasikan ‘Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI’,” tegas Kapolres dengan pangkat dua melati tersebut.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Bupati Malang HM. Sanusi mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Polres Malang dalam upayanya memberantas segala macam kejahatan di Kabupaten Malang.

“Saya Bupati Malang, mendukung penuh upaya dari Kapolres Malang untuk memberantas segala bentuk kejahatan dan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan bagi bangsa ini,” ungkap Sanusi.

Ditambahkannya, jika salah satu musuh utama bangsa adalah narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama,” tambahnya.

Sebelum menutup sambutannya, Bupati Sanusi mengajak semua masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sehingga Kabupaten Malang dapat terbebas dari narkoba.

Sumber : Humas Polres Malang

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *