Modus Sembako Murah, Pedagang Ini Ditipu Emak-Emak asal Musi Rawas

Barometer99– MUSI RAWAS- Bukannya menepati janji malah ingkar, itula diduga yang dilakukan oleh, Ratna Sari (30), seorang pedagang terhadap pedagang berinisial, JA (38).

Akhirnya, Ratna Sari, warga asal Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, terpaksa dibekuk Tim “Landak” Satuan Reskrim Polres Mura, dikediamanya, sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (30/11/2022).

Tersangka dibekuk diduga terlibat dalam perkara 378 KUHP, penipuan terhadap, JA, di Toko korban di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Apresiasi Rampungnya Peta Jalan Hilirisasi

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan, berjenis kelamin perempuan atas nama, Ratna Sari.

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penipuan yang dilakukan tersangka, tersangka menawarkan dan menjual barang kepada korban dan meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp. 406.000.000.

Lalu, setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka, barang manisan warung seperti gula pasir sebanyak 18 Ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak, dan selanjutnya 175 sak gula pasir barang yang dipesan oleh korban kepada pelaku, namun tidak diantarkan oleh tersangka.

BACA JUGA :  Danramil 1608-02/Bolo dan Polsek Buka pemblokiran Jalan yang dilakukan Warga desa Leu

“Akibat kejadian tersebut korban melapor keaparat penegak hukum, berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Lp/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 16 November 2022.

Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui keberadaan tersangka dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya, anggota langsung meluncur ke TKP.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 126/KC Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga Perbatasan

Setiba dilokasi ternyata tersangka berada di TKP, anggota langsung meringkus tersangka, dan digeladang ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu lembar kwitansi asli yang berisi “telah diterima dari JA, uang sejumlah Rp. 406.000.000, untuk pembayaran barang sembako gula, minyak, tepung, kalu barang tidak datang selambat-lambatnya, Rabu (9-11-2022), uang dikembalikan yang menerima Ratna Sari dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Ratna Sari,” tutupnya.(*)

#poldasumsel
#humaspoldasumsel
#polresmusirawas

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *