Ratusan Masyarakat Desa Bale Brang Geruduk PN, Ada Apa

Barometer99– Sumbawa – Gonjang-Ganjing pasca pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumbawa sudah berlalu tepatnya pada hari Rabu (2/11), Namun salah satunya Desa Bale Brang Kecamatan Utan kini memasuki babak baru karena ada ratusan warga masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (30/11).

Tampak pantauan awak media, selain ratusan masyarakat, ada juga terlihat Muhammad Sidik salah satu calon Kepada Desa Bale Brang yang didampingi Kuasa Hukumnya Surahman. MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & Partners yang menyatakan protes atas proses Pilkades tersebut.

Sidik akrab disapa calon kades ini kepada awak media, membenarkan bahwa dirinya dalam hal ini selaku Penggugat dengan melawan Ketua Panitia Pilkades dan Ketua Panitia Pengawas Pilkades Bale Brang selaku Para Tergugat serta Ketua BPD Bale Brang selaku Turut Tergugat dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum, ungkapnya.

Dikatakan Sidik, pihaknya bersama warga masyarakat datang ke Pengadilan Negeri Sumbawa berdasarkan pemberitahuan sidang dari Pengacaranya yang disampaikan melalui Ecort Mahkamah Agung (Panggilan online).

BACA JUGA :  SMA Hang Tuah 1 Jakarta Merajai Futsal di Ajang Law Sport Championship 2022

Menurut Sidik, terkait dengan massa yang datang dalam kapasitas banyak tersebut, ia mengatakan bahwa, warga masyarakat datang atas kemauan masing-masing individu guna menyaksikan proses sidang ini.

hal tersebut tanpa ada seruan atau pengerahan massa karena proses hukum ini jauh hari telah dipercayakan sepenuhnya ke kuasa Hukum, terang Sidik, jadi saya hanya mengikuti prosedur yang ada saja baik Perdata maupun proses Pidana.

Sementara itu, Surahman MD, SH, MH dari Kantor Hukum SS & Partners usai melakukan mediasi dengan para pihak membenarkan bahwa, hari ini persidangan pertama terhadap Kasus Hukum yang dialami oleh Kliennya, kasus ini bermula atas adanya dugaan perbuatan melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Panitia dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara dengan telah melakukan proses pemilihan calon Kepala Desa dengan cara melawan hukum, ungkapnya.

BACA JUGA :  PTBA Persiapkan Tanjung Enim Menjadi Kota Wisata, Wujud Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Dikatakan Man akrab disapa Advocat kondang yang memenangi perkara artis senior papan atas ibu kota qini, hal ini akan dibuktikan nanti pada proses persidangan dengan agenda pembuktian surat dan saksi, serta mengenai adanya beberapa pertanyaan terhadap Proses Pilkades yang melanggar hukum tersebut.

Tentunya, adanya perbuatan hukum dalam pelaksanaan pilkades ini adalah Panitia selaku penyelenggara dengan unsur sengaja menerapkan perbuatan hukum curang yang dengan sengaja telah mengundang beberapa warga (lebih dari satu) dari Desa dan Kecamatan lain yang bukan penduduk Desa Bale Brang untuk diberikan undangan pencoblosan serta memberikan hak suara di TPS Desa Bale Brang terang Surahman, padahal warga tersebut tidak ada namanya di DPT.

Menurut Surahman, hal ini telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Atas Perubahan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atas rujukan dari Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diubah ke Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :  Personel Polsek Monta Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Selain dari pada dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades Bale Brang selaku Penyelenggara, tegas Surahman, M Sidik melalui kami selaku kuasa Hukumnya telah pula melakukan Pelaporan atas Tindak Pidana Politik Uang terhadap beberapa oknum dalam proses Pemilihan Kepala Desa Bale Brang dan hari ini juga Klien kami mendapatkan undangan dari Penyidik Polres Sumbawa untuk dimintai keterangannya atau BAP terhadap tindak pidana tersebut. (IA)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *