Berita, KPK  

KPK Periksa Perusahaan BUMD PT SMS Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara

Barometer99– K MAKI melihat perkara dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara ini sudah melebar ke semua sisi keuangan menyangkut PT SMS maupun kontraktor angkutan dan perusahaan eksploitasi tambang. Terkait dengan bisnis angkutan batubara seharusnya tidak sampai ke ranah hukum bila semua fihak sepakat untuk menjelaskannya secara runut dan tidak dalam membela kepentingan masing – masing.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya punya asumsi hukum sendiri berdasarkan dokumen dan keterangan saksi dan ini harus disikapi semua fihak secara bersama – sama bilamana tidak ada korupsi dalam kerjasama tersebut. Kerjasama angkutan ini murni Business to Business yang harus di jelaskan dalam rangkaian kegiatan oleh BUMD dan rekanan swasta dalam kerangka mendapatkan keuntungan sesuai porsi untuk kedua belah fihak.

Dan baiknya rekanan PT SMS sepakat untuk bertanggung jawab bilamana ada kewajiban mereka kepada PT SMS terkait keuangan berupa Personal Guarante ataupun Coorporate Guarante yg disampaikan ke KPK sehingga tidak ada potensi kerugian keuangan negara. Menjelaskannya frescon secara bersama mungkin suatu langkah yang terbaik dan membantu KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta tidak mempernalukan KPK yang sudah melakukan penyidikan sampai saat ini.

Menurut kami perkara ini terjadi hingga penetapan TSK mungkin karena kurang komunikasi antara PT SMS dengan KPK terkait audit pendampingan BPKP. Namun nama baik KPK di pertaruhkan dalam perkara ini karena sudah menetapkan SM menjadi TSK.

Tapi tidaklah mungkin KPK hanya menetapkan SM menjadi tersangka tanpa melibatkan TSK di atas level SM. Hal ini merupakan aturan tidak tertulis KPK menindak lajuti perkara korupsi yang harus melibatkan petinggi negara.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *