Disbun Provinsi Sumsel, Apresiasi Rakor Daerah ST2023

Ir. Agus Darwa, M.Si., Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan saat di wawancarai usai menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Perusahaan Pertanian tahun 2022, sekaligus Sosialisasi Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang di selenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Selatan, (foto.Yon).

Barometer99- PALEMBANG,- Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Agus Darwa mengapresiasi atas terlaksananya rapat koordinasi (Rakor) daerah menjelang Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel 1-31Mei 2023.

“Pertama saya mengapresiasi BPS Sumsel terkait dilaksanakan Rakor ini,”katanya saat diwawancarai usai Rakorda ST2023, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, kegiatan Rakor ini guna untuk mendapatkan data yang realistis dan petugas BPS diterima dengan baik oleh masyarakat perkebunan.

“Jadi tujuan nya untuk mendapatkan data yang akurat dalam pelaksanaan sensus pertanian 2023 akan datang,”Ucapnya.

BACA JUGA :  KPK Minta Pemkot Palembang Optimalisasi Pajak 

Ia selaku Kepala Dinas perkebunan sekaligus pembina masyarakat Perkebunan mulai dari perorangan maupun kelompok dan juga perusahaan menghimbau agar memberikan data yang Jujur.

“Kami selaku Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan selaku dinas yang melayani pembina masyarakat perkebunan menghimbau agar perusahaan masyarakat kebun untuk memberikan data seakurat mungkin yang secara terinci,” Ucapnya.

Menurutnya selama ini data yang ada di Dinas perkebunan dan juga data BPS sering terjadi tidak sinkron disebabkan adanya keterlambatan pendataan.

BACA JUGA :  Kejuaraan Pencak Silat IPSI Tingkat Nasional, Polda Sumsel Sabet 3 Mendali Emas dan Juara Favorit

“Sebenarnya data ini bukan tidak akurat hanya saja data ini lambat pada saat di tentukan data ini masuk sehingga selalu terjadi tidak perbedaan,”jelasnya.

Dengan demikian, lanjutnya kedepan akan berpegang pada data BPS, namun pihaknya tetap melakukan pendataan setiap bulan maupun per triwulannya.

“Secara Nasional datanya menggunakan data BPS akan tetapi pihak Dinas Perkebunan akan tetap melakukan pendataan laporan setiap bulan, triwulan, dan akan kami laporkan ke BPS,” paparnya.

BACA JUGA :  Upacara Pembukaan TMMD Ke-119 Kodim 0401/Muba TA. 2024

Diketahui, sesuai Undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun barakhiran angka 3 (tiga).

Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang di laksanakan oleh BPS. Kegiatan pertanian yang di cakup meliputi 7 subsektor, yaitu:

– Tanaman Pangan 

-Holtikultura 

– Perkebunan 

– Peternakan 

– Perikanan 

– Kehutanan 

– Jasa Pertanian 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *