Berita  

Komisi II DPRD NTB Adhar: APH Harus Mengusut Tuntas Kasus Mafia Pupuk

Barometer99- Barometer99- Mataram – NTB. Beredarnya informasi kasus mafia jual beli pupuk tanpa ijin yang sempat diamankan oleh Polsek Soromandi di dusun Sowa desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima pada bulan Oktober tahun 2022, anggota DPRD NTB meminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bima Kabupaten agar serius menangani kasus tersebut.

“kasus tersebut harus dilanjutkan dan Polres Bima Kabupaten tidak boleh main – main terhadap kasus mafia pupuk tersebut. Dan Polres Bima harus tegas menangani kasus mafia pupuk supaya bisa menjadi contoh bagi semua distributor dan pengecer”, tutur Adhar anggota DPRD NTB Komisi II dari Fraksi partai Berkarya pada wartawan Barometer99.com, Rabu, 16/11/22.

Kasus yang sedang ditangani oleh Polres Bima Kabupaten yang masih berjalan sampai sekarang dan kami masih menuggu gelar perkara penempatan tersangka terhadap pelaku mafia pupuknya.

“aparat Penegakan Hukum ( APH ) harus tegas terhadap mafia pupuk ini, agar persoalan pupuk tidak disalahkan gunakan oleh distributor dan pengecer”, tegas Adhar.

Disinggung oleh wartawan bahwa ada mafia pupuk tahun 2021 yang ditangani oleh Polda NTB namun kasusnya belum ada penetapan tersangka sampai sekarang?.
“untuk tahun 2021 saya kurang tau karena pada tahun ini ada penangkapan kasus mafia jual beli pupuk tanpa ijin yang diamankan oleh Polsek Soromandi di dusun Sowa desa Punti kecamatan Soromandi, dan kasus ini harus dilanjutkan supaya ada efek jerah pada pelakunya, itu yang menjadi harapan saya selaku anggota DPRD provinsi Ntb Dapil Bima Kota, Bima Kabupaten dan Dompu”, harapnya.

“kami minta Aparat Penegak Hukum harus tegas supaya distributor dan pengecernya tidak main – main dengan masalah pupuk”, tutup Adhar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, mengatakan, barang bukti berupa truk dan pupuk sudah diamankan di Polres Bima bahkan kami sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

“Yang jelas calon tersangkanya sudah ada, dan tersangkanya lebih dari satu orang”, kata Masdidin, pada saat dikonfimasi oleh wartawan dikantornya, Kamis, 20/10/22.

Kami sudah melakukan proses sidik dan sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. “Ada 7 ( tujuh ) orang saksi sudah kita periksa”, imbuhnya.

Sedangkan untuk penempatan tersangka, lanjut Masdidin, nanti setelah rampung proses penyidikan dan alat bukti sudah kami kantongi semua baru kami melakukan gelar perkara terkait penempatan tersangka.

Kasus ini akan menjadi atensi kami Polres Bima bahkan kasus ini sudah masuk laporan online Mabes Polri.

“Pelaku utama yang sedang kita dalami untuk saat ini”, tegas Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH.

Syf.

Exit mobile version