PT. Hok Tong Dikenakan Sanksi Denda 2 Miliyar oleh KPPU

Suasana Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 11/KPPU.M/2022 Tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambil Alihan Saham PT. Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djati dan PT Sumber Alam oleh PT. Hok Tong, Palembang (8/11/2022).(foto.Yon)

Barometer99- PALEMBANG,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT. Hok Tong sebesar Rp2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas tiga perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam oleh PT Hok Tong, Selasa (8/11/2022) Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT. Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar saham beberapa perusahaan.

“Pengambilalihan atas 80% saham PT. Pulau Bintan Djaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99% saham PT Sumber Djantin dan 99,01% PT Sumber Alam dilaksanakan pada tanggal 20 April 2018.

“Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada Terlapor,”katanya.

Kemudian lanjut dia PT Hok Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di  Palembang, Sumatera Selatan.

“Berbagai perusahaan yang diakuisisi juga bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah),”sambungnya.

Majelis Komisi berpendapat, jelas dia bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut oleh Terlapor kepada Komisi yang seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 13 April 2018 dan 25 Juni 2018.

“Terlapor baru menyampaikan pada tanggal 2 Agustus 2021,”ucapnya.

Dia bilang Hal tersebut membuktikan, bahwa pemberitahuan yang dilakukan oleh Terlapor telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis pengambilalihan saham.

“Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Hok Tong terbuka sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),”Paparnya.

Sementara Kepala Kanwil KPPU Sumbagsel Wahyu Bekti Anggoro menambahkan bahwa jika PT. Hok Tong tidak menepati pembayaran Denda selama waktu yang sudah ditentukan maka akan dikenakan Sanksi Pidana.

“Jika selama 30 hari waktu yang diberikan maka akan dijatuhkan sanksi hukuman 5 Miliar dan ancaman Kurungan Penjara selam 1 tahun,”tegasnya.

Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No.11/KPPU-M/2022 adalah Yudi Hidayat,S.E., M.Si., dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha, S.H.,LL.M. Ph.D. dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D.

Penulis: Yon
Exit mobile version