Polres Sekadau Rutin Periksa Surat dan Kelengkapan Kendaraan Dalam Ops Zebra Kapuas 2022

Barometer99– Sekadau, Kalbar- Selama pelaksanaan operasi Zebra Kapuas 2022, Polres Sekadau terus melakukan upaya atau tindakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Salah satu upaya tersebut melalui pemeriksaan kelengkapan dan surat menyurat kendaraan yang hari ini digelar di depan Puskesmas Sekadau Jl. merdeka Barat desa Sungai Ringin, Sabtu 15 Oktober 2022.

Kapolres Sekadau melalui Kabag Ops AKP Oloan Sihombing mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas, mencegah pelanggaran dan membangun budaya tertib lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA :  Pangkoopsau I Menghadiri Upacara Alih Kodal Koopsau I Menjadi Koopsud I

“Hingga 16 Oktober 2022, kami akan terus lakukan berbagai upaya agar masyarakat sadar dan peduli akan peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan,” ungkap Kabag Ops.

Sedangkan dalam keterangannya Kasat Lantas AKP Much. Shofian mengatakan, pemeriksaan kendaraan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku guna mencapai tujuan yang diinginkan selama operasi Zebra Kapuas 2022.

BACA JUGA :  Dankodiklatal : Diklatsarmil Bagi CPNS Dan PNS TNI AL Sangat Strategis

“Kami tekankan kepada personel yang terlibat operasi untuk melaksanakan tugas dengan baik melalui langkah edukatif, persuasif, tegas namun tetap bersikap humanis,” ungkap Kasat Lantas.

Tak hanya memeriksa kelengkapan kendaraan, lanjutnya, petugas operasi turut membagikan brosur, sticker dan himbauan agar para pengendara terus menerapkan disiplin berlalu lintas saat berkendara.

“Selain penegakan hukum, kami bagikan brosur dan sticker untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang peraturan dan tata tertib lalu lintas yang baik dan benar,” ucap Kasat Lantas.

BACA JUGA :  Dituduh Bungkam dan Kemana tiga Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa pada saat Demo Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa? Johan Rosihan Angkat Bicara 

“Sedangkan bagi para pelanggar tidak kami tilang namun diberikan teguran secara lisan dan tertulis agar mereka tidak mengulangi perbuatan di luar ketentuan dan peraturan,” tuntasnya.

 

Sumber:Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *