Personil Polis Berhasil Amankan Protes Penolakan Hasil Putusan Sidang Tipikor Pontianak

Barometer99– Pontianak, Kalbar- Aksi protes massa sempat mewarnai pembacaan putusan sidang perkara kasus korupsi anggaran dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Uray Bawadi, Pontianak. Rabu (12/10), sore.

Sidang ini terkait kasus korupsi Anggaran Dana Desa Capkala, Kabupaten Mempawah dengan terdakwa mantan bendahara desa berinisial F.

Setidaknya 25 orang massa yang sempat mengikuti jalannya sidang melakukan aksi protes usai majelis hakim membacakan hasil sidang.

BACA JUGA :  Pangdam II/Sriwijaya Dan Forkompinda Sumsel Sambut Kunjungan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman Di Bumi Sriwijaya

Mendapat laporan, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K., beserta jajaran langsung melakukan pengamanan.

Usai mendapat pengarahan dari Kapolresta Pontianak massa yang sempat melakukan protes kemudian membubarkan diri pada pukul enam sore.

Pihak Keamanan Pengadilan Tipikor Pontianak, Ilham menyampaikan terimakasih dengan adanya pengamanan yang dilakukan kepolisian hingga aksi protes tidak berlangsung anarkis.

BACA JUGA :  Danramil Bersama Forkopincam Wuryantoro Ikuti Turnamen Bola Volly Go Nyawiji Cup 2022

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Pontianak dan jajarannya atas tindak lanjut dari laporan kami terkait adanya kerumunan massa yang kemungkinan tidak terima dengan hasil putusan vonis hakim,” tambahnya.

Beruntung menurut Ilham tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam aksi protes ini.

Senada dengan Ilham, Pihak Keamanan Pengadilan Negeri Pontianak Gerry menyampaikan jika masyarakat dipersilahkan melakukan upaya hukum lanjutan jika merasa tidak puas dengan hasil putusan.

BACA JUGA :  Jalasenastri Armada III Gelar Acara Peringatan HUT Jalasenastri Ke-76

“Kita ada yang namanya upaya hukum. Jadi jika ada masyarakat yang tidak puas dengan putusan bisa melakukan upaya hukum banding, kasasi dan PK,” ucapnya.

Pada putusannya, Majelis Hakim menjatuhi terdakwa F dengan pidana satu tahun kurungan dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan.

Sumber:Humas Polresta Pontianak Polda Kalbar Geobra

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *